Ngaku Sering Ditagih Auditor BPK

Sidang Kasus Suap BPK Jabar

Selasa, 05 Oktober 2010 – 16:36 WIB

JAKARTA- Saksi Herry Lukmantohari mengaku sering ditelepon oleh salah seorang auditor BPK Jabar, Enang Hernawan sebelum penyerahan uang suapDalam telepon itu, auditor menagih agar uang dapat segera diserahkan ke Bandung.

"BPK terus menagih

BACA JUGA: Timur akan Dicecar Skandal Century

Saya sering ditelepon, ditanya kapan mau ke Bandung," kata Kepala Inspektorat Bekasi itu saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa, Sekda Bekasi, Tjandra Utama Effendi, Selasa (5/9).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba ini menghadirkan tujuh saksi
Mereka yaitu Herry Lukmantohari, Herry Suparjan (PNS Bekasi), Suharto (PNS BPK), Enang Hernawan (PNS BPK), J Rahman (PNS Bekasi), Edi Prihadi (KONI Bekasi) dan Isnaini (PNS Bekasi).

Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 dan disaksikan sejumlah PNS Kota Bekasi yang berpakaian dinas.

Menanggapi telepon dari auditor BPK, lanjut Herry Lukmantohari, dia selalu mengatakan akan mengupayakannya

BACA JUGA: RMS Menggugat, SBY Batal Melawat

"Saya bilang cariin dulu, dikoordinasikan dulu," ujarnya.

Herry juga menyebutkan, akhirnya dilakukan penyerahan uang oleh pihak Pemkot Bekasi untuk BPK yaitu senilai Rp400 juta.  Penyerahan dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.

Tahap pertama diserahkan oleh Sekda, Tjandra Utama, didampingi dirinya dan Herry Suparjan (Kabid Aset dan Akuntansi) kepada auditor BPK, Suharto.

"Saya ikut mengantar
Penyerahannya di Rumah Makan Sindang Leret

BACA JUGA: Loncat-loncat, Pemilihan Timur Kagetkan DPR

Ada saya, sekda, Herry Suparjan dan Suharto," ungkapnyaSedangkan penyerahan kedua dilaksanakan di rumah dinas Suharto sebulan kemudianPenyerahan dilakukan oleh dirinya bersama dengan Herry Suparjan.

Usai penyerahan uang tahap kedua itu dan dalam perjalanan pulang menggunakan mobil, Herry Lukmantohari lalu ditangkap KPK.

Saat didesak hakim mengenai asal muasal munculnya jumlah dana Rp400 juta tersebut, dia mengatakan bahwa ide itu muncul saat pertemuan antara Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad dengan Kepala BPK Jabar, Gunawan SidaurukDia yang hadir dalam pertemuan mendengar sendiri adanya kesepakatan itu.

Awalnya, Gunawan menyarankan agar dana Rp400 juta itu dianggarkan dalam APBD tahun berjalanNamun, saran itu dia tolak karena menganggapnya tidak memungkinkanPihaknya kemudian mencari alternatif sumber dana yaitu melalui sumbangan tiap SKPD.

Dalam rapat SKPD yang juga dihadiri terdakwa, disepakati bahwa masing-masing SKPD akan menyumbang Rp20 jutaKeterangan Herry Lukmantohari dibenarkan oleh terdakwa dan saksi lainnya, Herry Suparjan.

Dalam sidang sebelumnya, Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi didakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Wali Kota, Mochtar Muhammad memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp400 juta kepada auditor BPK Jabar .Suap itu dilakukan dengan maksud agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009 meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP)(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pradopo Kapolri, PKL Ikut Senang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler