Ngaku Staf Ahli DPR, Tipu Peminat IPDN

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 13:33 WIB
KOTA - Ade Abdul Azis (28), warga asal Bandung, seorang yang mengaku sebagai Staf Ahli Komisi III DPR-RI diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (6/10) malam sekitar pukul 23.00 WIBIa diamankan setelah dilaporkan oleh Mardi (52) warga Jalan Akasia No 47, Kecamatan Bukitraya, ke Polresta Pekanbaru, Kamis (6/10) pagi atas tindakan penipuan yang dilakukannya dengan menggelapkan puluhan juta uang milik Mardi yang diberikan untuk pengurusan masuk IPDN bagi sang anak, Dani Syahputri (17).

Aksi penipuan yang dilakukan Ade terhadap Mardi berawal saat Mardi mencari orang yg bisa menolong tes akademik terakhir untuk anaknya yang sedang menjalani tes masuk IPDN

BACA JUGA: Rampok Gasak Kalung Nenek

Saat itu, Mardi bertemu dengan seorang kenalannya, Rusmini
Dari Rusmini, Senin (18/7) korban diperkenalkan kepada Ade yang saat itu sedang berada di Pekanbaru

BACA JUGA: Dua Bocah Tewas Disengat Lebah

Korban pun bertemu dengan Ade Abdul Azis di loby Hotel Hollywood
Pada pertemuan ini, korban mengutarakan niatnya untuk meminta pertolongan kepada Ade agar membantu kelulusan anaknya

BACA JUGA: Rumah Perwira Polda Metri Jaya Digarong

Ade menyanggupi permintaan korbanSebagai biaya awal, Ade meminta uang sebesar Rp17,5 juta sebagai uang panjar.

Setelah pertemuan itu, Selasa (19/7) melalui pesan singkat pelaku memberitahukan kepada korban bahwa anak korban 100 persen dijamin lulus masuk IPDNSelang enam hari sejak pesan singkat yang dikirimkan pelaku, Senin (25/7) pelaku menghubungi korban untuk meminta dana tambahan sebesar Rp10 juta yang ditransfer melalui bank.
    
Permintaan tambahan dana ini tidak berhenti disitu saja, sepekan kemudian, Senin (1/8) pelaku kembali meminta dana tambahanKali ini sebesar Rp7 juta, ditransfer ke rekening yamg saat itu dikatakan pelaku sebagai rekening istrinya, Ima Masitah.

Setelah itu, pelaku masih meminta kiriman uang lagiKorban yang berharap agar anaknya bisa lulus IPDN, mengiyakan saja permintaan pelakuSabtu (13/8), korban mengirimkan uang melalui rekening atas nama Umar Hasanuddin sebesar Rp7,5 juta sesuai permintaan pelaku.

Hal yang tidak beres mulai tercium saat pengumuman hasil tes IPDN keluar, Kamis (25/8)Nama anak korban ternyata tidak tercantum diantara mereka yang lulus masuk IPDNMeski begitu, aksi pelaku tidak berhenti disitu sajaDengan dalih masih bisa memasukkan anak korban melalui sisipan, pelaku meminta Rp7 juta lagi dengan alasan untuk biaya berangkat ke Jakarta mengurus sisipan itu.

Saat dihubungi korban, Sabtu (17/9) pelaku akhirnya mengatakan bahwa anak korban memang tidak lulusKorban yang mendapat kabar itu, meminta pelaku untuk bertanggungjawab dan mengembalikan uang yang telah diterimanyaPelaku sempat menghindar dari korban hingga akhirnya saat diketahui posisinya berada di PekanbaruKamis (7/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB pelaku akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru saat berada di Loby Hotel Aston, Jalan Jendral Sudirman.

Saat diwawancarai di Polresta Pekanbaru, Ade berkilah bahwa ia melakukan penipuan terhadap korban‘’Rencananya itu, tadi malam mau dikembalikan," ujar Ade sambil menutup sebagian wajahnya dengan tangan.

Kepada wartawan, Ade mengakui ia memang Staf Ahli DPR-RI Komisi IIITetapi saat ditanya untuk siapa ia bekerja di Komisi III itu, ia hanya mengatakan bahwa ia bekerja lepas untuk Komisi III."Saya analisis politik, bekerja lepas saja," ujarnyaPertanyaan ini sempat diulang sampai tiga kali dan ia menjawab hal yang sama.

Menyangkut kasus yang menimpanya ini, Ade mengatakan sebelumnya dia sudah pernah meluluskan empat orang masuk IPDN."Baru ini saja yang tidak lulus," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Ida Ketut G SIK saat dikonfirmasi Riau Pos melalui Kanit IV Ekonomi, AKP Dumaria Pardede membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku."Dari keterangan korban, total uang yang sudah disetorkan kepada pelaku mencapai Rp57 juta," jelas AKP Dumaria sambil mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(*1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 37 SK Guru Diagunkan Bendahara UPT Diknas ke Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler