Ngaku Taat Pajak, Antam Tuding Pengalihan Isu

Kamis, 08 Desember 2011 – 06:09 WIB

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis mengatakan tudingan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang menyebutkan kliennya tidak pernah membayar retribusi pengapalan delapan kali nikel tidak benarMenurutnya, sejak melakukan aktivitas penambangan di Konut, Antam kewajiban Pertambangan, hingga bulan
November tahun 2011.

"Antam telah membayar lebih dari 80 miliar rupiah yang mencakup akumulasi pembayaran retribusi tambatan Labuh Kapal dan Tagihan Jasa Barang Kantor Pelabuhan, Pembayaran Royalti, Pembayaran Pendapatan Asli Daerah, dan Pembayaran Iuran Tetap IUP.” kata Todung Mulya Lubis di Jakarta, Rabu (7/12).

Todung malah mempertanyakan dasar tudingan kuasa hukum Pemkab Konut, Razak Naba yang menyebutkan Antam tidak pernah membayar satu rupiah ke Pemkab Konut

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Tujuh Persen

"Kami mempunyai data-data dan bukti-bukti yang komprehensif bahwa Antam telah melaksanakan kewajibannya," katanya.

Dijelaskan Todung, Antam tidak pernah lalai dari kewajibannya membayar pajak dan retribusi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan royalti ke Pemerintah Pusat
Kata dia, pemenuhan kewajiban itu disertai dengan bukti-bukti pembayaran, termasuk dengan bukti transfer pembayaran ke rekening Pemda Kabupaten Konawe Utara.

Hanya saja, untuk saat ini Todung enggan membeberkan bukti-bukti itu ke publik

BACA JUGA: Jangan Kalahkan Kepentingan Petani dengan Politik Dagang

Namun, jika buktinya diminta oleh Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman maka pihaknya mengaku siap untuk memberikan bukti-bukti pembayaran itu.

Ketidakpatuhan perusahaan tambang plat merah itu mengemuka setelah Razak Naba membeberkan ke media
Kata dia, selama pengapalan nikel yang dikeruk dari tanah Konut, PT Antam Tbk tak pernah membayar retribusi.

Saat ini, Antam tengah bersengketa dengan Pemkab Konut di Pengadilan Tata Usaha Nengara (PTUN) Kendari soal tumpang tindih izin lahan pertambangan nikel

BACA JUGA: Pemerintah Khawatir MK Batalkan Ketentuan Bagi Hasil Migas

Antam menggugat karena lahannya dicaplok oleh izin lain yang dikeluarkan oleh Aswad.

Namun, tudingan itu dianggap Todung upaya pengalihan isu kasus tumpang tindih lahan milik PT AntamSebab, dalam kasus ini, Antam dirugikan karena tidak bisa lagi melakukan penambangan.  “Jangan sampai isu tidak benar bahwa Antam tidak membayar pajak serta retribusi justru membuat kabur persoalan yang sebenarnya," pungkasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Minta Proyek Banyu Urip Dikebut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler