Ngaku Terima Duit, Hamka Ngotot Tak Bersalah

Rabu, 17 Desember 2008 – 17:02 WIB
Hamka Yandhu menuju kursi pesakitan. Foto: agus srimudin/jpnn.
JAKARTA - Kuasa hukum Hamka Yandhu, Marbun SH dkk dalam kesimpulan pledoinya (pembelaan) mengakui bahwa kliennya menerima uang dari aliran dana Bank Indonesia (BI), namun mereka menolak penerimaan hadiah itu merupakan delik inti (bestandeel) dari Pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU KPK

jpnn.com -

”Yang inti deliknya ialah bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Marbun di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/12)

BACA JUGA: Partai Demokrat Incar Kursi di Senayan

Menurut penasihat hukum Hamka, Terdakwa I hanya terlibat pada saat penerimaan uang terjadi, setelah itu baru kemudian terlibat membagi-bagikannya kepada anggota Komisi IX DPR-RI, sedangkan sebelum tindak pidana penerimaan uang terjadi, terdakwa hanya berperan pasif

”Bahwa dalam peristiwa pidana ini, peranan Terdakwa I barulah aktif sesudah terjadinya tindak pidana pemberian dan penerimaan uang dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari kepada Terdakwa II, Anthony Ziedra Abidin,” bebernya.

Penasihat hukum Hamka juga mengutarakan bahwa kliennya selaku Terdakwa I telah berperan aktif dan kooperatif dalam mengungkap nama-nama pimpinan/anggota DPR-RI Komisi IX periode 1999-2004 yang telah menerima aliran dana Bank Indonesia tersebut.

”Sikap aktif dan kooratif terdakwa I (Hamka) sejak penyitaan hingga pemeriksaan di Pengadilan, padahal sikap tersebut mendatangkan ancaman terhadap keamanan serta keselamatan bagi diri Terdakwa I beserta keluarganya,” tukasnya.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Terdakwa, Anthony Minta Maaf

BACA JUGA: Tolak Dakwaan, Hamka-Anthony Curhat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debitor Mikro Mandiri, Dapat Rejeki Nomplok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler