Hamka yang mendapat jatah pertama kali menyampaikan pledoinya, mengungkapkan bahwa dirinya sudah kooperatif dan mengungkap nama-nama yang menerima, dan aktif mengembalikan dana kepada KPK sekitar Rp6 miliar
BACA JUGA: Debitor Mikro Mandiri, Dapat Rejeki Nomplok
”Sejak ditahan karir saya sudah hancurTim penasihat hukum Hamka juga meminta majelis membebaskan Hamka karena Hamka kooperatif dan sudah mengembalikan sejumlah uang yang diterima dari BI
BACA JUGA: Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan
“Sungguh tidak adil bila terdakwa Hamka Yandhu dihukum lagi dengan diwajibkan membayar uang Rp300 jutaBegitu juga dengan terdakwa II, Anthony Ziedra Abidin
BACA JUGA: Oknum Depkeu Kecipratan rp450 Juta
Wakil Gubernur Jambi (nonaktif) itu mengaku sangat terpukul atas penahanan dirinya, bahkan dia sempat tersedu saat membacakan pledoi pribadi”Keluarga saya sangat terpukul, karir politik saya hancurDan uang saya tidak sebanyak yang didakwakanSaya mengakui bersama-sama Hamka Yandhu menerima dana BI, tapi tidak sebanyak yang didakwakan (Rp31,5 miliar),” bebernya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Yapen Waropen Diancam 20 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi