Ngebet Jadi Caleg, Mantan Koruptor Ini Ancam Pidanakan KPU

Rabu, 05 September 2018 – 10:50 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Taufik usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (11/4). Taufik dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta dengan tersangka M Sanusi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik sangat ngotot pengin jadi calon anggota legislatif. Mantan napi korupsi ini bahkan siap memidanakan KPU DKI karena menolak pencalonan dirinya.

Taufik mendesak KPU untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI yang mengizinkan eks napi korupsi jadi caleg. Dia tak peduli ada peraturan KPU yang melarang hal tersebut.

BACA JUGA: Gelar Karpet Merah untuk Eks Koruptor, Bawaslu Pro-Korupsi?

“Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9).

Dengan tidak melanjutkan putusan, ujar Taufik, KPU telah dua kali melanggar undang-undang. Sebab, menurutnya, penerbitan PKPU 20/2018 yang melarang eks koruptor maju Pileg juga bentuk yang bertentangan dari UU 7/2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Mardani Klaim Komisi II Akan Dalami Temuan Koalisi Prabowo

“Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia (KPU) dua kali dong melanggar Undang-Undang. Di Undang-Undang itu, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. KPU kan bekerja tidak berdasarkan aturan, dia bekerja berdasarkan opini-opini aja yang terbangun oleh kelompok-kelompok tertentu,” tutur dia.

Kekesalan Taufik hingga ingin menggugat KPU DKI berawal dari pencoretan namanya dalam daftar bacaleg. Wakil Ketua DPRD DKI itu berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak masuk daftar caleg sementara (DCS).

BACA JUGA: KPU DKI Tetap Ogah Masukkan M Taufik ke Daftar Caleg

“Karenanya saya gugatkan ke Bawaslu sebagai institusi, lembaga resmi penyelenggara pemilu yang menyelesaikan peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Hukumnya dalam UU Nomor 7 itu, wajib keputusan Bawaslu dilaksanakan oleh KPU. Makanya dalam diktum keputusannya, ada kata wajib,” jelas Taufik.

Ketua DPD Gerindra DKI itu masih berharap KPU DKI memahami hasil putusan Bawaslu. Dia mengancam akan menggugat jika namanya benar-benar tidak masuk daftar caleg tetap (DCT).

“Saya kira mestinya KPU pahamlah itu. Nuraninya paham. Tinggal tunggu aja nanti siapa yang bertanggung jawab atau gugatan itu kalau sampai terjadi dalam daftar calon tetap, saya enggak ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, meski ada PKPU 20/2018, Taufik tetap mendaftar ke KPU DKI pada masa pendaftaran caleg 2019. Kemudian, dirinya sempat dimediasi dengan KPU soal pencoretan namanya dalam pendaftaran Pileg 2019 dengan hasil yang buntu.

Bawaslu DKI akhirnya mengambil sikap untuk melakukan sidang ajudikasi dan memenangkan Taufik. Batas waktu KPU DKI untuk memutuskannya hingga esok hari, Rabu (5/9) sejak putusan yang digelar pada Jumat (31/8).

Sebagai informasi, Taufik sendiri, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. (yes/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Nyaleg Meski Pernah Korupsi, Taufik: Alhamdulillah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler