Ngebet jadi PNS Setor Rp 190 Juta, Kena deh!

Jumat, 24 Maret 2017 – 08:53 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Dalam kurun waktu satu bulan ini, Mapolres Malang Kota, Jatim, menerima enam pengaduan korban ulah calo yang menjanjikan bisa memuluskan masuk sebagai PNS.

Mereka sudah menyetor uang puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada calo, tapi tetap tidak bisa menjadi PNS.

BACA JUGA: Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta

Sesuai data di Polres Malang Kota, pertengahan Maret 2017, ada tiga korban penipuan berkedok calo PNS.

Mereka adalah Fatkur Agus Susanto, 38, warga Purwodadi, Kabupaten Pasuruan; Novi Wijayanti, 52, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; dan Siti Rohmawati, 40, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

BACA JUGA: Pengin jadi PNS Kena Rayuan Raja Febrina

Ketiganya melaporkan ES, guru berstatus PNS yang berdinas di salah satu SD di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pada 2011 lalu, ketiganya sudah menyetorkan uang ke ES. Nominalnya pun bervariasi.

BACA JUGA: Duh, Gendong Anak Sendiri, Anita Dituduh Penculik

Fatkur menyetor Rp 50 juta, Novi Rp 85 juta, dan Siti Rp 30 juta. Pembayarannya melalui transfer dari salah satu bank di Kota Malang.

Khoirul Anam, suami Siti Rohmawati, itu menyatakan, pihaknya menyetorkan uang karena ES menjanjikan istrinya menjadi PNS.

Bahkan, ES berani mewujudkan janjinya dalam kurun waktu satu tahun.

”Tapi setelah satu tahun, istri saya tetap tidak bisa menjadi PNS,” keluh Khoirul, beberapa waktu lalu.

Karena ES tidak bisa memenuhi janjinya, Khoirul meminta uangnya kembali. Hingga lima tahun kemudian, ES sekadar berjanji.

”Akhirnya ya saya bersama teman-teman lain melaporkan dia (ES) kepada polisi,” imbuhnya.

Sabtu lalu (18/3), tiga korban lainnya juga melapor ke Mapolres Malang Kota. Penipuannya sama, yakni berkedok calo PNS.

Mereka adalah Katini, 52, dan Agus Junaedy, 52, keduanya warga Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Sedangkan Sutrisno, warga Turen, Kabupaten Malang. Mereka melaporkan SY alias Bendot, warga Sukun, Kota Malang.

Katini sudah menyetor Rp 190 juta, Agus Rp 95 juta, dan Sutrisno Rp 145 juta.

Setelah kurun waktu satu tahun tidak menjadi PNS, mereka meminta uangnya kembali. Tapi, SY hanya menjanjikan saja.

Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo membenarkan adanya laporan tersebut. Dengan terlapor berstatus sebagai PNS maupun masyarakat biasa.

”Masih dalam penyelidikan. Para pelapor sudah kami mintai keterangan,” ujarnya, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Selanjutnya para terlapor akan dipanggil. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada terlapor.

”Ini dalam rangka penyidikan,” imbuh perwira dengan pangkat tiga balok ini. (zuk/c2/dan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Ladeni 4 Pria, PSK Ini Lemas Dibayar Uang Palsu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Calo Pns   penipuan   Malang  

Terpopuler