Ngebut, Hantam Tiang Tembok, Pelaku Curanmor Tewas di Tempat

Senin, 04 Juni 2018 – 13:34 WIB
Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pencuri kendaraan bermotor bernama Mastaka, 47, warga Tarahan, Katibung, Lampung Selatan, tewas secara mengenaskan setelah mobil yang kemudikannya menabrak tiang tembok jembatan di Sebalang, Tanjungan, Lampung, Jumat (1/6).

Mastaka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini beraksi bersama tiga rekannya. Salah satunya Imam yang tertangkap lebih dahulu. Sementara dua lagi, AG dan AS, masih diburu.

BACA JUGA: Empat Motor Raib dalam Sepekan

Menurut Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto, Mastaka dan komplotannya diduga terlibat pencurian mobil Suzuki Futura BE 8595 N di Lampung Timur.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan pada 3 Maret 2018 dengan pelapor Marzuki Rismanto, 39, warga Waysekampung, Lampung Timur.

BACA JUGA: Gagal Curi Motor, Tertangkap Pula

"Dari laporan korban, tersangka mencuri mobil dengan merusak kunci kontak menggunakan letter T,” kata Ruli, dihubungi Minggu (3/6).

Dalam penangkapan Imam beberapa waktu lalu, didapat informasi keberadaan Mastaka. Gabungan Polres Lampung Timur dibantu Polres Lampung Selatan dan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Roni Rampas Senjata Polisi, Dor!

Saat hendak ditangkap, dia berusaha kabur dengan mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna silver yang diduga hasil curian. Pengejaran yang dilakukan polisi terhenti setelah mobil tersebut menabrak tembok jembatan.

Ruli Andi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui, Mastaka merupakan otak komplotan tersebut. Dari rumahnya, polisi mengamankan barang bukti sembilan pelat nomor mobil berbagai daerah. Mulai Jakarta, Banten hingga Lampung. Kemudian dua kunci letter T, dan berbagai jenis kunci kontak mobil.

"Kami juga mengamankan dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu yang diduga dari hasil pengungkapan beberapa waktu lalu," jelas Ruli.

Lebih lanjut Ruli mengungkapkan, dari catatan kepolisian, Mastaka dan kawanannya sudah beraksi di tujuh lokasi. Ini berdasar laporan korban dari Lampung Timur, Bandarlampung, dan Lampung Selatan.

Sebelumnya, anggota Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan dua pembuat STNK palsu. Mereka adalah Antoni Hanafi dan Desta Pratama.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung mengatakan, penangkapan dua tersangka pembuat STNK palsu itu berdasar pengembangan kasus curanmor. Mereka membuat berdasar pesanan.

”Saat ditangkap, kita menemukan barang bukti peralatan yang digunakan untuk membuat STNK palsu. Yakni komputer, cap, penghapus dan enam lembar STNK palsu,” kata Bobby Marpaung beberapa waktu lalu. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepeda Motor Hilang, Cek CCTV, Ternyata Pelaku Teman Sendiri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler