Roni Rampas Senjata Polisi, Dor!

Minggu, 13 Mei 2018 – 07:46 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menunjukkan tersangka di Polresta Pontianak, Sabtu (12/5). Foto: Maulidi Murni/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Kalbar, menembak Roni alias Dapit karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Lelaki kelahiran 4 Maret 1991 yang berdomisili di Jalan Parit Serpan, Desa Teluk Pakedai I, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya itu ditembak pada Rabu (9/5) sore.

BACA JUGA: Tepergok Curi Motor di Parkiran Musala, Wawan Diamuk Massa

Roni diburu setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik Ridwan di Jalan PGA, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (4/5) lalu.

"Pelaku ini melakukan aksinya berdua bersama rekannya yang saat ini masih kita buru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/5).

BACA JUGA: Tabrak Banyak Pengendara, Agus dan Ricky Ditembak Polisi

Husni menerangkan, sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi KB 4621 OZ itu dicuri ketika di parkirkan di teras rumah korban. Kala itu, motor korban dalam keadaan terkunci setang. "Pelaku menjebol kunci setang dengan kunci T," tutur Husni.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak.

BACA JUGA: Rosidi Cari Modal Pesta Ultah dengan Cara Haram

Kronologis penangkapan, berawal saat anggota Jatanras, Rabu (9/5), mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diamankan warga di depan Gang Selat Gaspar, Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara.

Selanjutnya bersama-sama dengan personel Reskrim Polsek Pontianak Utara, anggota Jatanras mendatangi lokasi dan mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Roni.

"Anggota langsung menginterogasinya. Dia mengaku telah mencuri sepeda motor di Jalan PGA bersama temannya H alias K. Temannya ini masih buron," terang Husni. Motor korban ternyata sudah dijual Roni kepada seseorang di Gang Sadpraja, Pontianak Barat. Ia pun mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di lokasi berbeda.

Setelah dalam penguasaan petugas, Roni dibawa untuk menunjukkan lokasi-lokasi kejahatan yang dilakukannya. Termasuk ke Gang Sadpraja untuk mencari barang bukti sepeda motor korban. "Pembeli motor itu tidak di rumahnya. Namun anggota berhasil mengamankan motor Suzuki Satria FU milik korban di rumah itu," terang Husni.

Dari Gang Sadpraja, Roni dibawa untuk menunjukkan lokasi lain. Namun dia nekat melawan petugas dengan mencoba melarikan diri. "Pelaku juga sempat merampas senjata anggota kami. Jadi, terpaksa anggota lumpuhkan dia dengan menembak kakinya," tegas Husni.

Pelaku saat itu langsung dibawa ke RS Anton Soedjarwo Bhayangkara Pontianak untuk dilakukan perawatan medis. Setelah itu, Roni digiring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Roni kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam penjara di atas lima tahun. Sedangkan rekannya yang lain sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Husni.

Kepada wartawan Roni mengaku motor hasil curiannya pernah dijual ke Ngabang, Kabupaten Landak. "Saya pun sudah pernah dipenjara gara-gara curi sarang walet," akunya. (oxa/lid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baku Tembak dengan Polisi, Pencuri Motor di Palembang Tewas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler