jpnn.com - CIREBON– AI (19), pemuda warga Warga Dukuhsumar, Kota Cirebon, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsekta Cirebon Selatan Timur (Seltim).
Dia ditangkap setelah aksinya membawa samuri di jalan raya diketahui polisi. Di jalan raya, AI mencari seseorang yang mengendarai sepeda motor warna biru.
BACA JUGA: Sadis, Suami Hajar Istrinya Pakai Martil hingga Tewas
Al mengaku ingin balas dendam karena rekannya menjadi korban kekerasan dari kelompok geng motor.
Blak-blakan dia mengatakan aksi tersebut merupakan sebuah bentuk solidaritas. Anggota geng motor Konack ini mengatakan dalam gengnya ada istilah; satu sakit maka yang lainnya pun merasakannya.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Selingkuhan, Perawat Cantik Bunuh Diri
Tak heran ketika rekannya menjadi korban kekerasan dari seseorang yang mengendarai motor warna biru, mereka pun turun ke jalan mencari orang tersebut.
Minggu dini hari (1/2) lalu, AI dan sebelas rekannya berkumpul di sekitar Kelurahan Larangan. Di tempat itu, ia dan rekan-rekannya berkumpul dan menyusun rute konvoi, dimulai dari Larangan-Cipto-Tuparev-by pass dan kembali lagi ke Larangan. Dengan mengendarai enam motor, mereka memulai konvoi sembari sesekali mengeluarkan samurai.
BACA JUGA: Ortu Gadis Cantik Bongkar Aksi Tentara Palsu Perdayai Putrinya
Petugas Polsekta Seltim yang melakukan patroli, melihat aksi yang membahayakan itu. Pengejaran pun dilakukan dan AI berhasil diamankan di sekitar Keluruhan Drajat dengan barang bukti sebilah samurai. Sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri dan hanya sepeda motornya yang ditinggalkan dan kini diamankan di Polsekta Seltim.
“Satu motor punya saya, dua lainnya punya teman,” aku AI saat menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Seltim, kemarin.
Di kantor polisi, AI mengatakan membawa samurai hanya untuk menakut-nakuti pengguna jalan lainnya dan hanya mencari anggota geng motor lain.
“Target saya itu yang pengendara Mio biru. Karena teman saya dibacok oleh anak geng dengan motor Mio biru,” ujarnya. AI sendiri sudah sekitar satu bulan bergabung di dalam geng motor Konack.
Menurutnya, untuk menjadi anggota geng motor Konack tidak ada persyaratan khusus. “Untuk gabung dengan Konack hanya butuh nyali yang besar dan berani,” paparnya.
Ia kini diamankan di Mapolsekta Seltim dengan jeratan telah melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. "Sekarang masih kami proses," kata Kapolsekta Seltim Kompol Sutisna. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serunya Menggerebek Pesta Sabu Istri Kepala Dinas
Redaktur : Tim Redaksi