NGERI! Seperti Ini Data Kasus Penyalahgunaan Senjata Tajam

Rabu, 30 Maret 2016 – 02:30 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Indo Pos/JPNN.com

jpnn.com - MANADO  - Penyalahgunaan senjata tajam (sajam) paling banyak melibatkan kalangan anak muda. Buktinya, Minggu (27/3) lalu, ada tiga kasus terkait sajam yang melibatkan remaja usia belasan.

Tindakan membawa dan menyalahgunakan sajam ini paling banyak diakibatkan karena telah menenggak minuman keras. Minggu (27/3) siang lalu, Tim Tameng Rayon berhasil mengamankan 2 orang berboncengan kendaraan roda dua di jalan Samrat Nomor 2 yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau besi putih ukuran 40 cm.

BACA JUGA: Ditinggal Istri, Usai Salat Subuh Gantung Diri

Kedua pelaku tersebut masing-masing VL (23) dan RS (22). Malamnya, tiga pemuda yaitu, SW (28), MG (19) dan R (15) ditangkap patroli Polres Tomohon ketika sedang asik menenggak minuman keras (miras) dan membawa sajam. Dan pada Rabu (23/3) lalu, berkat informasi dari beberapa netizen Manguni Lovers Tim 123, Tim Manguni berhasil meringkus empat pelaku penyerangan dan penikaman, yaitu RM (18) mahasiswa, AB (15), ML (16) dan IT (16) pelajar sekolah menengah atas. Kasus-kasus tersebut paling banyak dilakukan oleh kalangan remaja usia belasan.

Seperti dilansir Manado Pos (Grup JPNN), tindakan tegas dari kepolisian khususnya Tim Manguni memang sudah mampu menurunkan presentase terjadinya kasus sajam. Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kasus penyalahgunaan senpi/handak/sajam mencapai 334 kasus sampai akhir 2015 dengan rata-rata 27 kasus perbulan.

BACA JUGA: Ya Ampun...Guru Tepergok Selingkuh, Begini Jadinya

Sedangkan data sampai akhir Februari 2016 cuma ada 18 kasus. “Kami berharap perilaku tidak terpuji ini dapat hilang dari Sulut dengan bantuan kepolisian,” kata Revan, seorang warga kota Manado. 

Direktur reserse kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA: Pak Mendagri, Tolong Tunda Dulu SK Pengangkatan Wagub DIY

“Sampai saat ini banyak kasus yang sudah bisa diselesaikan atau ditangkap. Usia pelakunya bervariasi, dari 15 sampai 30 tahun dan yang paling banyak adalah kalangan remaja,” ujar pemilik grup facebook Manguni Tim 123 tersebut.

Dirreskrimum mengimbau kesadaran para anak muda demi mendukung Kamtibmas di Sulawesi Utara.

“Janganlah, tindakan seperti itu pasti akan merugikan banyak pihak. Dan hukuman untuk yang kedapatan membawa sajam adalah 10 tahun kurungan dan akan bertambah jika ada hal lain yang diakibatkan penyalahgunaan barang tersebut,” katanya.

“Kepada para orang tua diharapkan lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka,” katanya.(ctr12/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihatlah, Ratusan Prajurit TNI Berbaring Lalu Disuntik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler