Ngeri! Tangan Perawat Putus Terkena Pisau Pemotong Rumput

Selasa, 05 Januari 2021 – 19:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh AKP Erjan Dasmi memperlihatkan barang bukti berupa lempengan pisau pemotong rumput yang patah, diduga menyebabkan lengan kanan seorang perawat di daerah itu putus. Foto: Antara Aceh/Suprian

jpnn.com, MEULABOH - Anna Mutia (28), perawat RSUD Teungku Peukan tewas setelah mengalami putus lengan akibat terkena pisau pemotong rumput pada Senin (28/12/2020).

Korban menghembuskan napas terakhir pada Selasa (5/1) pukul 07.15 WIB saat menjalani proses perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, karena tidak sadarkan diri setelah kejadian.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Indekos, Tak Ada Suara Gaduh

Polisi pun menetapkan AB, warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, sebagai tersangka dalam insiden ini.

“Dari hasil penyelidikan diduga telah terjadi kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia. Peristiwa ini diduga kuat tanpa unsur kesengajaan,” kata Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution diwakili Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi dalam konferensi pers di Blang Pidie Abdya, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Bikin Terharu, Begini Doa Teh Ninih Setelah Ditalak Aa Gym

AKP Erjan Dasmi menjelaskan, korban Ana Mutia mengalami putus di bagian lengan kanan, saat mengendarai sepeda motor menuju Ie Mameh, Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada 28 Desember 2020 lalu.

Ketika korban melintas di jalan raya, tersangka AB diduga sedang bekerja memotong rumput menggunakan satu unit mesin potong rumput di kebun milik pelaku di Desa Ujong Padang Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya.

BACA JUGA: Anak Gadisnya jadi Korban Perbuatan Terlarang, Perwira TNI Pasti Marah Banget

“Tiba-tiba mata pisau mesin pemotong rumput yang digunakan tersebut patah, lalu terbang ke arah tangan kanan korban,” kata AKP Erjan Dasmi.

Setelah terjatuh dari sepeda motor, korban Anna Mutia mengalami putus lengan di bagian kanan karena diduga terkena pisau mesin pemotong rumput yang patah tersebut.

Dalam perkara ini, kata AKP Erjan Dasmi, polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun atau paling singkat satu tahun.

“Saat ini tersangka AB bersama barang bukti satu unit mesin potong rumput, dan satu keping lempeng pisau pemotong rumput yang terbuat dari besi itu sudah kami amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler