Ngeyel Dukung Calon Kada, Ratusan PNS Kena Sanksi

Rabu, 11 November 2020 – 12:33 WIB
Pilkada Serentak 2020. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2020, ratusan aparatur sipil negara (ASN) PNS dijatuhi sanksi. Tercatat per 5 November 2020, sebanyak 362 PNS sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. 

Hal ini berkenaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),  Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prediksi Mahfud MD soal Rizieq Meleset, Ruhut Khawatir, PPPK Sedih Massal

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” tegas Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru, Rabu (11/11).

Data pelanggaran netralitas PNS lainnya menyebutkan bahwa sejumlah 827 PNS telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Selain itu, sebanyak 606 ASN PNS yang melanggar, telah mendapat rekomendasi dari KASN. 

BACA JUGA: Peringatan Ganjar untuk ASN Selama Momen Pilkada: Semua Mesti Tahu Diri

Sementara 72 ASN PNS lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir. 

Selanjutnya tercatat 5 top instansi kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN. Di antaranya 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri. 

BACA JUGA: Kisah Pejabat Punya Istri Cantik, Ketagihan Pelukan Perempuan Lain, PNS Juga, Gempar!

Sementara top 5 jabatan ASN PNS kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25.7% Jabatan Fungsional, 22.8% JPT, 14.6% Administrator, 12.9% Pelaksana, dan 11.5% Camat/Lurah. 

BKN menyebutkan sebaran wilayah ASN PNS yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni  4  untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang

Selanjutnya, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyampaikan, netralitas ASN merupakan syarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif. Yaitu ASN PNS sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dia juga menekankan, jangan sampai ada persepsi PNS jika melanggar netralitas itu tidak apa-apa. Itu sebabnya ini merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas PNS dapat diminimalisir. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler