jpnn.com - JAKARTA -- Hakim PTUN Puji Rahayu membantah memiliki hubungan spesial dengan Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Jumanto.
Hal ini diungkapkan Puji dalam pemaparan pembelaannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kehormatan (MKH) Timur Manurung di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (5/3).
BACA JUGA: Marzuki Alie Ogah Tandatangani Pemanggilan Boediono
"Diakui hakim terlapor Puji Rahayu, kenal dekat dengan Hakim Jumanto ketika berdinas di PTUN Medan. Meskipun dekat tapi sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan khusus," ujar Ketua MKH Timur Manurung saat membacakan pembelaan Puji.
Dalam hal ini, Puji juga mengakui ia memang pernah mengirimkan pesan singkat (SMS) mesra pada Jumanto. Bunyi sms itu: "Mas udah tidur? Apa lagi nidurin? Kalo lagi nidurin pokoknya jangan bayangkan saja ya. I miss you."
BACA JUGA: Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka, Amir Hamzah Sedih
Namun, menurutnya, itu hanya SMS iseng untuk Jumanto. "Dalam hal ini Puji mengakui kesalahannya dan tindakan mengirim SMS tersebut, hanya iseng belaka tapi ternyata berdampak seperti ini," sambung Timur.
Sementara itu terkait SMS kata-kata kasar antaranya dan anak Jumanto, Doni, Puji mengaku itu adalah kekhilafannya. Ia mengaku salah dan mohon maaf.
BACA JUGA: Timwas Ingin Nonton Bareng Sidang Perdana Century
Puji juga telah menjadi janda setelah bercerai menyatakan ia tidak berniat menganggu rumah tangga orang lain. Mengenai foto mesra di apartemen pribadi Jumanto, ia mengakui itu adalah benar dirinya. Foto diambil pada tahun 2002 dan 2007 di sebuah studio.
"Hakim terlapor mengaku tidak tahu bahwa foto itu sengaja dipasang Jumanto di apartemennya. Meski demikian, hakim terlapor akui foto yang dibuat secara khusus itu sebagai bentuk hubungan khusus mereka," ungkap Timur.
Meski banyak membantah bukti dan pelaporan istri Jumanto, pada akhirnya MKH tetap tidak menolak pembelaan hakim Puji. Ia diberi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Tersangka Suap Tanah Kuburan ke Rutan
Redaktur : Tim Redaksi