jpnn.com - BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan delapan pelajar dan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sejumlah warung kopi karena berkeliaran saat jam belajar dan jam kantor.
"Berkeliaran saat jam kantor tidak dibenarkan. Kita akan terus menggelar razia, sampai ada kesadaran dari PNS," ujar Kepala Bidang (Kabid) Trantib Muda Wali Idris, Kamis (6/3).
BACA JUGA: Versi Polisi, yang Dibakar Warung, Bukan Posko NasDem
Empat PNS yang diamankan tersebut, dua orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, satu PNS dari sekretariat DPRA, dan satunya lagi PNS dari Dinas Pendidikan Aceh."PNS yang kita tangkap akan dimasukkan ke dalam data base,"sebutnya.
Seperti biasanya, lanjut Muda Wali, PNS yang terjaring razia akan dilakukan pembinaan. Mereka juga harus menandatangi surat perjanjian bermaterai. Bila kembali kedapatan dalam razia, mereka dapat dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
BACA JUGA: Lagi, Posko Partai Aceh Dibakar
Mereka yang tidak disiplin, maka akan dilakukan pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) sebanyak 50 persen. "Pemotong TPK mulai dari 5 persen hingga 50 persen, sesuai dengan kesalahan yang diperbuat," sebutnya.
Penega kan disiplin, lanjutnya, adalah untuk menjamin kelancaran pelaksana tugas serta mendorong produktifitas PNS sesuai sistem karier dan prestasi kerja.
BACA JUGA: Senpi Sisa Konflik Masih Beredar
Sementara delapan orang siswa yang diamankan kemarin, adalah siswa SMKN 2 Kota Banda Aceh.Kedelapan pelajar tersebut, diamankan di Awe Cafe, Batoh.
Mereka selanjutnya diminta membuat perjanjian diatas materai, sebelum dijemput orang tua masing-masing. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Siswi SMP Kesurupan, Ngomel dengan Bahasa Asing
Redaktur : Tim Redaksi