Ngotot Amandemen UUD, DPD Ubah Pola Lobi

Jumat, 23 Desember 2011 – 18:28 WIB

JAKARTA --  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengevaluasi pola pendekatan kepada DPR maupun partai politik mengenai rencana amandemen UUD 1945Ini dilakukan agar upaya DPD untuk memperbaiki konstitusi untuk kelima kalinya, didukung oleh pemangku kepentingan.

Ketua Kelompok DPD RI  Bambang Soeroso mengatakan kegagalan masa lalu telah memberikan pembelajaran pada Senator untuk menggunakan pola pendekatan lain

BACA JUGA: Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal

Ia menjelaskan, pada 2007 DPD  nyaris saja berhasil mendorong  amandemen UUD 45.

"Tentunya kegagalan itu telah memberikan pembelajaran bagi kita
Pola pendekatan pun kita ubah

BACA JUGA: Saurip Beberkan Satu Saksi Mahkota Pembantaian Mesuji

Kalau dulu kita melakukan pendekatan dari bawah kini kita melakukannya dengan pola terbalik, dari atas,” ujar Bambang, di  Jakarta, Jumat (23/12).

Ia menjelaskan, pola komunikasi yang dilakukan DPD saat ini kepada sembilan pimpinan parpol di DPR
Kata dia, DPD berupaya memberikan penjelasan akan pentingnya amandemen disesuaikan dengan keinginan parpol tersebut

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Disiapkan Untuk AKBP Mindo Tampubolon

Dia mengharapkan nanti DPD dan DPR punya kesepahaman yang sama mengenai amandemen"Kalau sudah sepakat maka akan lebih mudah mendorong amandemen,” jelasnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa empat tahap perubahan UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah berjalan selama kurang lebih satu dasawarsa, dalam tataran praktis belum dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Dia mengklaim, naskah usul perubahan kelima UUD 45 yang disusun DPD merupakan kristalisasi kehendak besar komponen masyarakat di seluruh tanah airPenyusunan melibatkan akademisi, ahli dari 75 perguruan tinggi di seluruh Indonesia

DPD mengusung 10 isu perubahan, yaknimemperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, dibukanya ruang bagi calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal, forum previliegiatum, optimalisasi peran MK, penambahan pasal HAM, penambahan bab komisi negara dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan TGPF Dinilai Seperti Sinetron


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler