Ngotot Sebut Rodrigo Gularte Sudah Lama Gila

Kamis, 05 Maret 2015 – 19:05 WIB
Rodrigo Gularte. Foto: Int

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo dituntut membatalkan eksekusi hukuman mati terpidana asal Brasil, Rodrigo Gularte.

Pasalnya, Presiden telah menyatakan komitmen melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Sementara sebagaimana dibuktikan berbagai diagnosa, Rodrigo merupakan salah seorang penyandang disabilitas atau mengalami gangguan kejiwaan.

BACA JUGA: Harga tak Kunjung Turun, Menteri Susi Bakal Panggil Asosiasi Pakan

Menurut Pendiri Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, komitmen presiden tersebut tercantum jelas dalam piagam yang ditanda tanganinya di masa kampanye pemilihan presiden, Juni 2014 lalu. Karena itulah kemudian mereka meminta Komnas HAM menyampaikan petisi pembatalan eksekusi hukuman mati terpidana 6.000 gram heroin tahun 2004 lalu, ke Presiden.

“Waktu itu Presiden Jokowi pernah menandatangani piagam. Piagam tersebut ditandatangani di atas materai, sekitar Juni 2014 lalu pada masa kampanye. Beliau menyatakan berkomitmen melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Nah sekarang ini ada penyandang disabilitas (mau dieksekusi mati, red). Kita lihat seperti apa janjinya,” ujar Yeni saat dihubungi JPNN, Kamis (5/3).

BACA JUGA: Polisi Jerat Dua Tersangka Lagi di Kasus BW

Selain itu, Yeni juga menilai pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo kurang tepat, yang menyebut ada upaya memperlambat eksekusi mati Rodrigo dengan pengakuan gangguan kejiwaan.

Pasalnya, gangguan kejiwaan bukan hanya sekadar pengakuan, namun hasil diagnosa sejumlah ahli kejiwaan. Baik dari dalam maupun luar negeri. Apalagi diagnosa gangguan kejiwaan Rodrigo, telah ada sebelum dia tersangkut masalah hukum.

BACA JUGA: Kubu Ical Ancang-ancang Ajukan Gugatan

“Medical report Rodrigo menyatakan mengalami gangguan jiwa, jadi tidak seperti kata Jaksa Agung. Coba dilihat catatan medisnya, itu disebutkan dia mengalami gangguan jiwa sejak 1996, jauh sebelum ditangkap karena narkoba di Indonesia. Jaksa Agung sudah baca belum,” katanya.

Untuk itu selain meminta Komnas HAM menyampaikan petisi ke Presiden dan Jaksa Agung, perwakilan 30 organisasi disabilitas kata Yeni, juga akan mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (6/3), sekitar Pukul 10.00 WIB. Tujuannya, juga untuk menyampaikan langsung petisi tersebut.

“Intinya bahwa kita beranggapan proses hukumnya tidak mengindahkan dasar hukum yang ada, tanpa menjadikan catatan medis sebagai bahan. Kita minta eksaminasi dan ada pembuatan keputusan baru,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan ICW: Kalau Jokowi Begini Terus, tak Sampai Satu Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler