jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Bahkan, Ahmad Dhani meminta untuk kembali mengulang pemeriksaan terhadap dirinya.
BACA JUGA: Didakwa UU ITE, Ahmad Dhani Ngotot Tak Bersalah
"Dari 2010 sampai sekarang, tidak ada tweet saya yang merendahkan," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Didakwa 6 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ngotot Tak Bersalah
BACA JUGA: Ditemani Fadli Zon, Ahmad Dhani Tampil Rapi di Persidangan
"Tidak hanya menghina, merendahkan saja enggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku atau agama lain,"lanjutnya.
Terkait pernyataan Dhani, tim pengacaranya pun telah menyiapkan 12 lembar pembelaan.
BACA JUGA: Dituduh Hina Jokowi dan Tionghoa, Sri Bintang Mengaku Lupa
"Memperhatikan alasan-alasan dan argumen-argumen yang telah kami kemukakan secara jelas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kekeliruan dalam pembuatan surat dakwaan yang menyebabkan surat dakwaan JPU tersebut menjadi kabur (obscuur libel)," kata salah satu pengacara Dhani di ruang sidang.
“Jadi jaksa tidak cermat dan lengkap menunjukkan fakta yang memenuhi unsur pidana, sehingga sepatutnya surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” sambungnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dhani terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Segera Periksa Amien Rais Terkait Partai Setan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh