NH Terlibat Penyelewengan Solar Bersubsidi, AKBP Putu Yudha Bergerak

Selasa, 06 Desember 2022 – 20:36 WIB
Personel tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggiring dua tersangka penjualan solar bersubsidi secara ilegal ke sel tahanan, Selasa (6/12/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi sedang bergerak memburu NH, pengawas SPBU 24.321.170 di Jalan Lintas Sumatera, Martapura, Ogan Komering Ulu Timur yang terlibat penyelewengan solar bersubsidi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut pengawas SPBU tersebut juga dikenal dengan nama Bogel.

BACA JUGA: AKBP Arif Rachman Ditelepon Ferdy Sambo sebelum Merusak Barang Bukti Penting

"Dugaan keterlibatan Bogel ini didapat berdasarkan pengakuan dua tersangka yang ditangkap Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Dtreskrimsus Polda Sumatera Selatan," ucap AKBP Putu Yudha di Palembang, Selasa (6/12).

Kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis (1/12) lalu itu ialah BH (37), warga Desa Kota Baru, Martapura, OKU Timur dan WS (30) warga Desa Karang Endah, Semendawai Suku III, OKU Timur.

BACA JUGA: Soal Kontroversi Irjen Andi Rian, Bambang Rukminto Singgung Manajemen SDM Polri

Kepada penyidik, kedua tersangka yang menjual solar bersubsidi secara ilegal mengaku berkomplot dengan Bogel selama enam bulan terakhir untuk mendapatkan pasokan BBM tersebut.

Konon tiap bulannya tersangka mendapatkan pasokan solar subsidi mencapai 12 ton dengan mengoperasikan dua unit mobil minibus.

BACA JUGA: NasDem Optimistis Anies Baswedan Bakal Menang di Sumbar

Menurut Putu Yudha, tangki BBM mobil minibus itu sudah dimodifikasi tersangka sehingga bisa memuat 1,5 ton solar bersubsidi sekali pengisian.

"Tersangka ini membeli dari Bogel senilai Rp 9.000 per liter, padahal solar itu dijual ke masyarakat umum Rp 6.800 per liter," ucapnya.

Guna menutupi aksinya, para tersangka melakukan pengisian solar saat dini hari sekaligus memadamkan lampu di SPBU agar ditangkap sudah tutup.

Kemudian, solar subsidi yang dibeli secara ilegal itu dijual kembali oleh tersangka kepada pedagang minyak eceran di kabupaten setempat hingga mendapatkan penghasilan mencapai Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per bulan.

AKBP Putu menyatakan tidak ada pembiaran dari personelnya sehingga pelaku tersebut lepas dari operasi penangkapan.

Saat ini, Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Polda Sumsel terus bekerja memburu Bogel yang identitasnya sudah dikantongi.

Sementara itu, tersangka BH dan WS sudah ditahan sel tahanan Mapolda Sumsel berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 berpelat BG-1311-NT dan dua jeriken plastik berisi 1,5 liter sampel solar bersubsidi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler