jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang tersandung kasus narkoba akan menjalani rehabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan keputusan itu merujuk pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Narkoba.
BACA JUGA: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Akhirnya Dihadirkan, Simak Kata Kombes Hengki
"Sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi," kata Hengki dalam jumpa pers yang digelar secara daring di Polres Jakpus, Sabtu (10/7).
Namun demikian, kata lulusan Akpol 1996 itu, rehabilitasi tersebut bukan berarti proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak berlanjut.
BACA JUGA: Didampingi Suami, Nia Ramadhani Menangis Minta Maaf
"Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim," ujar Hengki.
Menurut Hengki, perihal rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Nia dan Ardi, pihaknya hanya memfasilitasi.
BACA JUGA: Lihat, Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini
Dia menegaskan, pelaksanaan rehabilitasi dilakukan oleh Tim Assesment Terpadu Badan Narkotika Nasional ( BNN).
"(Rehabilitasi, red) di luar penyidik Polres Jakarta Pusat," ujar Hengki.
Hengki juga menekankan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi bahwa penyidik dalam menangani kasus tersebut dilakukan secara profesional.
"Kami laksanakan penyidikan secara profesional," tutur Hengki.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.
Sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).
Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama