jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengomentari tidak dihadirkannya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7).
Menurut Suparji tidak ada ketentuan yang eksplisit yang mengatur kehadiran Nia dan suaminya dalam jumpa pers itu.
BACA JUGA: Siapa Pemasok Narkoba kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie?
"Konferensi pers ini bagian dari teknis penyampaian informasi kepada publik dan tidak ada standar baku pihak-pihak mana yang dihadirkan," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (9/7).
Akademisi itu menambahkan yang menjadi persoalan adalah munculnya spekulasi adanya perlakuan khusus kepada kedua tersangka tersebut.
BACA JUGA: Masih Ada Misteri di Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Siap-Siap Saja ya
"Jangan sampai muncul satu penilaian terjadinya diskriminasi atau perlakuan khusus," ujar Suparji.
Oleh karena itu, dia meminta kepolisian memberikan penjelasan kepada publik apa alasan tidak dihadirkan para tersangka.
BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap, Anak Buah Kombes Hengki Terus Bergerak
"Apakah karena faktor psikologi atau fisik, kondisi atau faktor lain. Supaya semuanya bisa terang-menderang," tutur Suparji.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.
Sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).
Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang berinisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.
"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA," ujar Yusri.
Saat menggeledah kediaman Nia, polisi juga menemukan satu bok alat hisap dan mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.
Pada kasus ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, ZN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama