Niat Bantu Ortu, Kuli Bangunan Masuk Tahanan

Kamis, 31 Desember 2015 – 04:46 WIB
Begal ditangkap. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Barat  membekuk tiga penadah sepeda motor hasil curian. Salah satunya RF alias Fai (22). Nah, warga Hamparan Perak ini semula punya niat ingin membantu meringankan pekerjaan orang tuanya untuk berladang. Sialnya, sepeda motor Yamaha Vega R hitam plat BK 2847 ADL yang dibelinya merupakan hasil curian komplotan begal.

Pengakuan Fai yang diwawancari Rabu (30/12) siang, sepeda motor tersebut dibelinya dari Supri (31) warga Jalan Platina Medan pada Senin (28/12) lalu. Saat itu, ia bertemu Supri di dekat  rumahnya.

BACA JUGA: Lagi Bawa Uang Perusahaan, Karyawati Dirampok saat Menuju BCA

"Jadi, waktu itu saya cerita sama Supri kalau saya lagi cari sepeda motor untuk orang tua saya. Karena, saya enggak tega melihat orang tua saya jalan ke ladang dari rumah. Jaraknya lumayan jauh, kurang lebih ada satu kilometer ke ladang. Makanya, saya beli sepeda motor itu supaya mereka enggak capek ke ladang," ujarnya.

Diutarakan Fai, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp 2 juta dari Supri tanpa surat-suratnya. Ditambah, Rp 200 ribu untuk komisinya. "Saya enggak tahu kalau sepeda motor itu curian dan si Supri juga enggak ada bilang. Dia hanya bilang enggak ada surat-suratnya," aku Fai.

BACA JUGA: ASTAGA! Siswi Cantik Ini Tewas Gantung Diri Pakai Dasi

Ia juga mengaku, dirinya tak mampu membeli sepeda motor baru karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga, ia tidak sanggup membayar cicilan perbulannya.

"Uang untuk membeli sepeda motor itu adalah hasil tabungan saya selama bekerja menjadi kuli bangunan. Makanya, saya sedih kalau tahu sepeda motor itu barang curian. Baru sehari aja sepeda motor tersebut di tangan saya," tuturnya.

BACA JUGA: Kebun Binatang Surabaya Dibobol Maling, yang Hilang...

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Oscar Stefanus Setjo mengatakan, sah-sah saja pengakuan tersangka Fai seperti itu. Akan tetapi, yang bersangkutan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Boleh saja tersangka mengelak, namun barang bukti sepeda motornya kita amankan dari dia. Sehingga, itu yang memberatkan dia. Dalam kasus ini, tersangka kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Oscar.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Fai berawal dari diringkusnya kedua komplotan begal sepeda motor, Antoni (22) warga Brayan, Medan Barat dan Ari Bagus Oka (23) warga Helvetia. Keduanya ditangkap berkat laporan pengaduan pemilik sepeda motor itu K Halawa. Sebab, korban dirampok dua pelaku saat melintas di kawasan Jalan Mayor Baru depan Bank Mandiri, Brayan Kota, Medan Barat, Minggu (27/12) dinihari sekira pukul 03,35 WIB.

"Awalnya kita tangkap pelaku Ari Bagus Oka, yang merupakan eksekutor. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditangkap lagi Antoni yang berperan sebagai joki. Dari keterangan keduanya, sepeda motor korban dijual melalui seorang rekannya berinisial B, yang kini sedang diburon," ungkap Oscar.

Ia melanjutkan, pengakuan kedua pelaku yang ditindaklanjuti berbuah hasil dengan ditangkapnya tiga orang penadah sepeda motor korban, yakni JL alias Mami (47) warga Jalan Kapten Muslim, Supri (33) warga Jalan Platina Medan dan RF (22) warga Jalan Hamparan Perak.

"Dari para penadah disita sepeda motor milik korban yang dijual kedua pelaku. Sementara dari pelaku diamankan uang hasil kejahatan Rp 500 ribu dan sebilah pisau," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal ini. (ris/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Dua Pengeroyok Wartawan Akhirnya Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler