Rasain! Dua Pengeroyok Wartawan Akhirnya Dibekuk

Rabu, 30 Desember 2015 – 08:22 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - SAGULUNG - Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Pradanna Putra Tampi, 23, salah satu wartawan BCNTV, pada Kamis (24/ 12) malam, berhasil diamankan oleh jajaran anggota Kepolisian Mapolsek Sagulung, Jumat (25/12) kemarin.

Kedua pelaku tersebut bernama Saulus, 15, dan Muhamad Fira, 20. Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban. Saulus, ditangkap di sekitar PT. Cladtek, Tanjunguncang, pada jumat (25/12) sekitar pukul 21.00 WIB, sedangkan Muhammad Fira, 20, ditangkap di Perumahan Taman Pesona Indah (TPI), Batuaji, Sabtu (26/12), sekitar pukul 04,00 WIB. Dari kedua tersangka masih ada dua orang DPO berinisial I dan R.

BACA JUGA: Edan! Suami Tembak Istri Dari Jarak Dua Meter

"Dari Saulus kemudian dilakukan pengembangan, maka tertangkap lah Fira. Sementara dua orang DPO sudah kita ketahui identitasnya masih dalam tahap pengejaran" ujar Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan, seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Senin (28/12).

Chrisman mengatakan, awalnya sempat mengamankan 17 orang, namun hanya dua orang saja yang diketahui terlibat melakukan pengeroyokan. "Sebagiannya hanya sebagai saksi tidak ikut pengeroyokan," kata Chrisman. 

BACA JUGA: Ditusuk di Kandang Sapi, Ususnya Berantakan

Chrisman menyatakan motif yang digunakan para pelaku dengan cara meminta uang kepada para korban yang sedang santai di Taman Tunas Regency, Sagulung, datang dua orang Anak Baru Gede (ABG), langsung meminta uang kepada korban, saat itu korban menolok memberikan uang kepada mereka. 

Karena keduanya tidak mendapati uang dari korban, mereka langsung pergi, tak begitu lama kemudian tiba-tiba kedunya datang lagi, kali ini keduanya membawa teman-temannya, berjumlah puluhan.  

BACA JUGA: SADIS! Ini Modus Baru Begal saat Beraksi di Jalan

"Uang untuk membeli minuman, karena tidak diberi korban akhirnya dikeroyok," ungkap Chrisman.  

Chrisman mengaku, dari kedua orang pelaku, tidak ditemukan barang bukti seperti sajam dan apapun, karena pelaku sendiri hanya memukul korban dengan tangan kosong.

Saulus, pelaku saat diwawancarai mengaku memukul korban karena korban menolak memberikan uang. "Kemudian saya dan rekan yang lain mendatanginya dan menghajar dia (korban, red)," ujar Saulus. 

Ia mengaku di Taman Tunas Regency, sering meminta uang kepada setiap orang yang duduk di sana. "Minta uang hanya untuk membeli minuman," katanya. 

Sementara itu Pradanna, (korban, red) mengaku merasa senag pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian,"Saya juga berharap dua orang yang belum ditangkap segera dapat ditangkap," ujar Pradanna singkat.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 170, ayat 1 dengan bunyi tentang pengeroyokan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka ringan, ancaman pidana selama 7 tahun penjara.(cr14/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Oknum Polisi Diduga Aniaya Seorang Anggota TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler