MEDAN - Tergiur iming-iming bisa meraup suara dengan cara busuk, salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sumut, Fatizaro, malah kehilangan uang Rp350 jutaDia kena tipu oleh mantan tim suksesnya sendiri, Siti Musdalifah Nasution alias Nur Aini alias Nani, yang mengaku sebagai kakak kandung Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution
BACA JUGA: Penculik Calvin Dibekuk Polisi
Harapannya, perolehan suaranya pada pemilu 2009 itu bisa diatur.Fatizaro sendiri yang menceritkan kisah pahitnya dalam persidangan dengan terdakwa Siti Musdalifah Nasution alias Nur Aini alias Nani, di ruang Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin (24/6) siang.
“Dia mengaku bisa memenangkan saya Pak, dia pun mengaku kalau Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution adalah adik kandungnya,” aku mantan Caleg DPRD Tingkat I Sumut Dapil Nias Selatan (Nisel) dari partai Gerindra itu di depan majelis hakim pimpinan Yuferi F Rangka SH.
Dijelaskan pria 37 tahun itu, dirinya kenal dengan terdakwa (Nani) karena dikenalkan kakak kandungnya, Nur Asminah sekira April 2009 silam di Hotel Pardede
BACA JUGA: Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara
Saat jumpa di Hotel Pardede itu, nani mengajak Fatizaro ke rumah rekannya Mega SimamoraUntuk membeli suara, Fatizaro harus menyiapkan uang yang dimintanya
BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Penculik Potong Dua Daun Telinga
Perjanjiannya, apabila setelah pengumuman hasil Pilcaleg dirinya dinyatakan kalah oleh KPU, maka uang kembali dengan utuhDari situ, sekira bulan Mei 2009, untuk pertama kali, Fatizaro pun menyerahkan uang Rp10 juta pada Nani di rumahnyaSeminggu kemudian, Nani kembali meminta lagiKarena dirinya berada di Jakarta, Fatizaro pun menitipkan uang tersebut pada Bazisokhi Gea, abang iparnya untuk memberikannya pada Nani sebesar Rp20 jutaHanya berselang dua hari, Nani pun kembali meminta uang sebesar Rp500 jutaKarena merasa berat, Fatizaro langsung mengatakan nyerah pada NaniAtas keluhan Fatizaro tersebut, Nani pun kembali berhasil meyakinkannyaLagi-lagi Fatizaro pun menstranfer uang Rp320 juta melalui rekening kakaknya, Nur Asminah untuk diberikan pada Nani“Nyatanya, setelah pengumuman hasil Caleg saya kalahTapi, saat uang mau diminta dia malah menghindarDari situlah saya membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” bebernyaRhina S Hulu (34), saksi dalam kasus itu mengatakan, dia melihat keduanya membuat perjanjian dan kwitansi di rumah korban.
Bagaimana tanggapan Nani? Di depan majelis hakim wanita 46 tahun yang menetap di Jalan Setia Budi Pasar I Tanjung Sari Gang Merak Medan itu, mengakui tudingan Fatizaro tersebut“Tapi bukan Rp350 juta Pak Hakim, tapi cuma Rp320 jutaDan soal aku mengaku kenal dengan Irham Buana Nasution, itu tidak benarAku hanya kenal dengan salah satu petugas KPU bernama Siti Aminah,” bilangnya mengawali kesaksiannya.
Dikatakannya, sejak awal, dirinya telah berterus terang dengan Fatizaro dan kakaknya, kalau dirinya hanyalah perantara sajaYang mengurus di KPU adalah Siti, rekannya tersebut“Aku bilang sama mereka, aku ini hanya tamat SDJadi yang mengurus di KPU itu adalah Siti Aminah, jadi dialah yang menjanjikan bisa mengurus semuanya,”katanya sembari menangis.
Menurut Nani, Siti kabur dengan uang pemberian korban dan hingga kini tak diketahui dimana keberadaannyaSetelah mendengar keterangan Nani, untuk mendengar tuntutan jaksa Fitri Sumarni SH, majelis hakim pun menunda persidangan hingga, Kamis (1/7) mendatangSebelum menutup sidang, hakim mengingatkan terdakwa agar mau mengembalikan uang, karena bisa meringankan hukuman(syah/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Pemerkosa Murid Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi