Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2010 – 08:24 WIB
TANGERANG-Tiga warga negara (WN) Iran yang mencoba menyelundupkan 800 gram sabu-sabu (SS) dituntut masing-masing 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/6) kemarinSelain itu, ketiga terdakwa juga didenda Rp 3 miliar

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Penculik Potong Dua Daun Telinga

Ketiga terdakwa adalah Muhamad Reza Nezafat, 24; Mahnaz Sadar Kaheh, 34, dan Shazdeh Moradiojagh, 30. 
    
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dalam amar tuntutannya dihadapan ketua majelis hakim, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan 1
”Karena terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika,” terang Riyadi

BACA JUGA: Guru Pemerkosa Murid Dibekuk


     
Sebelum  menuntut para terdakwa, kata Riyadi juga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan
Seperti yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan progam pemerintah RI yang sedang giat-giatnya memerangi dan memberantas narkotika dan perbuatan terdakwa dilakukan secara lintas negara

BACA JUGA: Pelajar Tabrak Wanita Hingga Tewas

Sedangkan yang meringankan para terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum

Riyadi juga menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula  saat ketiganya ke tanah air dengan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) rute Malaysia-Jakarta pada 19 Oktober 2009 pukul 15.45Ketiganya tiba di Terminal Kedatangan 2 D, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan langsung dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta
   
Lantaran dari deteksi sinar x-ray, tas bawaan ketiga pria itu mencurigakanSetelah diperiksa ditemukan  800 gram SS senilai Rp 21,718 miliar yang dikemas dalam bok kardus Koko KrunchSelain SS, terdakwa juga membawa beberapa paket metampetamine atau bahan pembuat SS yang disamarkan sebagai makanan yakni 570 gram dalam kemasan biscuit, 770 gram dalam Honey Bunches, 900 gram dalam bungkusan Ouma Biscuit, 1.900 dalam kemasan kotak susu Mamil Gold, 1.421 gram dalam Whiskas.
    
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Chaerul Amir saat ditemui INDOPOS menyatakan ketiga pria itu tidak dituntut hukuman mati atau hukuman maksimal lantaran harus disertai fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat”Kalau  misalnya si pembawa narkotika dari luar negeri itu  disebut terlibat jaringan internasional itu harus dibuktikan penyidik,” terangnya(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Codet Peragakan 30 Gaya Memperkosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler