jpnn.com, BULUNGAN - MT harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.
Dia mencuri sepeda motor milik Ruslan, Rabu (4/10) dini hari.
BACA JUGA: Internet Belum Merata, Bulungan Tak Siap Terapkan e-Money
Awalnya, warga Jalan Selimau I Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, itu ingin pulang.
Namun, di tengah perjalanan, dia kehujanan dan berteduh di depan salah satu apotek di Jalan Jelarai Raya.
BACA JUGA: 2 Pelajar SMP Nekat Curi Motor
Saat berteduh, MT melihat ada sepeda motor yang diparkir.
Keinginan membawa kabur motor itu langsung muncul di hati MT.
BACA JUGA: Baru Dipanen, Udang 300 Kg Dirampok
Apalagi, kondisi saat itu sedang sepi. MT pun mengambil kesempatan tersebut.
Dia langsung mendorong sepeda motor milik Ruslan.
Bermodal kunci yang ditemukannya di jalan, MT mencoba menghidupkan sepeda motor curiannya.
Namun, aksi MT dipergoki salah seorang warga yang melintas.
Sadar aksinya diketahui warga, MT pun bersembunyi di warung depan apotek.
Tak berselang lama, berdasarkan laporan warga yang melihat aksi MT, jajaran Satreskrim tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas langsung mencari MT. Tak berapa lama, MT berhasil ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, MT mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (8/10). (uno/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gangguan Jiwa, Pria Ini Sudah 2 Tahun Dikurung
Redaktur & Reporter : Ragil