Niat Cari Kerja di Jakarta, Malah Kena Tipu Teman Sendiri

Selasa, 22 Januari 2019 – 20:16 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Ega Kaniawati, 26, mengaku menjadi korban penipuan rekannya sendiri, Dian, 35, saat mencari pekerjaan di Jakarta.

Karena tidak terima dengan perbuatan rekannya tersebut, dia pun melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penipuan ini bermula saat Ega mendapat kabar bahwa Dian bisa membantunya mencari kerja di Jakarta.

“Mulanya, korban dapat kabar bahwa pelaku bisa membantunya bekerja di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Argo, Selasa (22/1).

BACA JUGA: Waspada, Pelaku Penipuan Gandakan Uang Belum Tertangkap

Ega yang punya kemampuan di bidang keperawatan ini pun berniat untuk menjadi perawat di rumah sakit tersebut dengan bantuan Dian.

“Korban pun berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, gaji yang ditawarkan cukup tinggi dan korban berminat,” sebut Argp.

BACA JUGA: Dua Pemuda Dibacok dan Dipanah di Depan Pasar Petojo

Kemudian, korban diminta menyiapkan beberapa persyaratan seperti ijazah dan berkas lainnya. Ega yang senang karena bisa bekerja itu pun antusias menyiapkan berkas yang diminta.

Lalu, keduanya berjanji bertemu di RS Polri Kramat Jati. Dalam pertemuan itu, pelaku menyebut persyaratan kurang, dan meminta korban tes darah.

Ketika Ega sedang menjalani tes di salah satu rumah sakit yang disarankan, Dian pun kabur dari lokasi. Tidak lupa pelaku membawa barang berharga hingga ijazah.

Ega baru sadar ditipu setelah tes yang dijalaninya usai. Ketika itu, dia mendapati Dian telah hilang berikut dengan harta benda yang dimilikinya.

Kecurigaan makin menjadi karena saat dihubungi tak ada jawaban dari Dian. Tanpa pikir panjang, Ega pun segera ke kantor polisi dan membuat laporan.

Tak butuh waktu lama, Dian pun diciduk polisi. Dian diciduk di rumahnya di Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya, pelaku sudah kami tangkap. Dia kami kenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 362 KUHP dengan ancam hukuman penjara lima tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Lowongan Kerja Sebagai Staf Lion Air di India, Penipuan?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler