jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Ucok Rihanto (21) bakal merasakan dinginnya lantai penjara karena mencuri emas milik Kayatun di Desa Kinjil, Kecamatan Koyawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (1/10).
Kejadian berawal saat Ucok Rihanto mengunjungi bapak angkatnya akhir September lalu.
BACA JUGA: Kotawaringin Barat Segera Miliki Kampung Warna-warni
Dia bermaksud mencari kerja. Satu pekan berada di Desa Kinjil, Ucok malah mencuri di barak yang sedang ditinggal penghuninya bekerja.
Ucok mengondol kalung emas seberat 39,9 gram, gelang emas seberat 20 gram, satu telepon gengam merek BlackBerry, dan tiga buah celana jeans.
BACA JUGA: Konser Wali Ricuh, Polisi: Mau Saya Tembak?
Korban pun langsung melapor ke Polsek Kolam. Unit Reskrim Polsek Kolam melakukan penyidikan dan oleh tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam hitungan jam, pelaku dapat dibekuk. Penyelidikan berawal dari salah seorang warga Desa Kinjil yang membeli perhiasan tanpa surat menyurat dari Ucok.
BACA JUGA: Mangkir dari Hukuman, 6 Siswa Ditampar Guru
“Berbekal informasi awal ini akhirnya kami melakukan pengejaran ke Despot. Diduga pelaku akan menjual sisa emas curiannya di wilayah ini dan tersangka kebetulan ada di wilayah ini,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kolam, Bripka Wahyono, Kamis (12/10).
Ucok terancam hukuman selama lima tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP.
Di sisi lain, kepolisian meminta para ketua RT berperan aktif mengawasi tamu yang datang. (gst/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sampai Setengah Jam, Rumah Ludes
Redaktur & Reporter : Ragil