jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengutarakan motivasi dan niatnya di balik kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Apa yang dilakukan Ferdy itu, semata-mata hanya ingin menjaga dan melindungi muruah keluarga.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Bikin Surat, Dibacakan Pengacaranya, Singgung Soal Niat
Pengakuan Ferdy itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibacakan pengacaranya, Arman Hanis kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/8).
"Niat saya untuk menjaga dan melindungi maruah serta kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujar dia.
BACA JUGA: Amarah Ferdy Sambo Memuncak Setelah Putri Candrawathi Melapor Soal Ini
Terlepas dari itu, alumnus Akpol 1994 itu menyampaikan permintaan maaf kepada rekan sejawatnya di Polri, keluarga, dan masyarakat yang terdampak dari polemik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Secara tulus meminta maaf dan memohon maaf," kata Arman.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Hingga Masyarakat, Tetapi Tidak Memuat Keluarga Brigadir J
Eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu sadar polemik dalam kasus tewasnya Brigadir J bermuara dari perbuatannya yang memberikan informasi tidak benar.
"Memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik," ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo berjanji akan patuh dan mengikuti setap proses hukum yang saat ini sedang berjalan atau nanti di pengadilan.
"Akan saya pertanggungjawabkan," ungkap alumnus Akpol 1994 itu.
Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya pun tidak lupa kembali mengucapkan permohonan maaf mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga rekan sejawat di Korps Bhayangkara yang terdampak kasus tewasnya Brigadir J.
"Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf," ungkapnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J akibat penembakan.
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Mengaku Bikin Informasi Bohong
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga