jpnn.com, KAINIJI - Pengadilan Nigeria membebaskan 475 warga negara asing yang sebelumnya didakwa sebagai anggota Boko Haram. Putusan ini didasari tak adanya bukti mengenai keterlibatan mereka dengan kelompok pemberontak yang terkenal keji itu.
Ratusan orang itu sebelumnya sudah bertahun-tahun ditahan di penjara Nigeria. Mereka dicurigai sebagai anggota atau menyembunyikan informasi terkait Boko Haram.
BACA JUGA: Menikah dengan Teroris atau Dapat Misi Bunuh Diri?
"Namun, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan mereka melakukan pelanggaran karena kurangnya bukti. Oleh karena itu, mereka dibebaskan." Demikian isi keterangan dari Pemerintah Nigeria yang dikutip dari Al Jazeera, Minggu (18/2).
Pemerintah Nigeria mengatakan, para tahanan itu akan dikembalikan ke negara asalnya. Namun, sebelum itu mereka akan direhabilitasi.
BACA JUGA: 82 Gadis Korban Penculikan Akhirnya Pulang
Proses pengadilan di kota Kainji itu merupakan fase kedua persidangan massal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Setidaknya ada lebih dari 1.600 terdakwa diadili bersama-sama.
Pemerintah Nigeria pun mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia karena telah menahan mereka selama bertahun-tahun tanpa diadili.
BACA JUGA: Setelah 3 Tahun, 82 Gadis Bebas, Ditukar dengan Pentolan Boko Haram
Untuk diketahui, lebih dari 20 ribu orang terbunuh dan dua juta orang terpaksa meninggalkan rumah mereka sejak Boko Haram melancarkan pemberontakan pada 2009. Pemberontakan tersebut bertujuan mendirikan negara Islam di Nigeria.
Presiden Nigeria Muhammadu Buhari baru-baru ini mengatakan bahwa era kekerasan Boko Haram secara bertahap akan berakhir. Namun, kelompok tersebut masih terus melancarkan serangan di kawasan timur laut Nigeria. (ina/ce1/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 Gadis Diculik dalam Dua Serangan Terpisah
Redaktur & Reporter : Adil