jpnn.com - JAKARTA - Aksi Kita Indonesia yang diinisiasi oleh partai politik pendukung pemerintah yaitu Golkar dan NasDem, Minggu (4/12) kemarin, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Sebabnya, pedemo mengenakan atribut partai dan menggelar aksi di area Car Free Day (CFD) yang seharusnya steril dari kegiatan bernuansa politis.
BACA JUGA: Pak Presiden, Sudah Saatnya Negara Menyiapkan Asuransi Khusus buat Polri
Salah satu penggagas CFD, Ahmad Safrudin menyampaikan bahwa pihaknya kecewa dengan aksi politik tersebut. Acara yang diselenggarakan di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, itu dianggap sudah melanggar Pergub nomor 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Aksi Kita Indonesia kemarin, tidak sesuai dengan perjanjiannya. Dan kami nyatakan sangat kecewa," kata dia saat konferensi pers di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
BACA JUGA: Kader Golkar Ribut Usai Aksi 412, Setya Novanto Cuma Bilang...
Sejak CFD digelar pertama kali pada Mei 2002, lanjut Safrudin, acara ini merupakan ajang silaturahmi dan saling bertukar pikir antar-warga. "Tidak sebagai ajang hasutan dan orasi-orasi. CFD adalah ruang publik yang kondusif untuk masyarakat bersosialisasi," tuturnya.
CFD juga bertujuan sebagai wadah pengingat, betapa pentingnya menjaga kebersihan udara. Kegiatan yang berlangsung setiap hari Minggu ini, diharapkan bisa mengedukasi masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum.
BACA JUGA: Nah, KPK Cecar Anak Buah SBY soal Aliran Duit e-KTP
"CFD mempunyai pesan menciptakan publik space. Kemudian pemulihan kualitas udara. Lalu warga yang menginginkan ruang publik untuk aktivitas yang kondusif dan netral dari unsur SARA dan kepentingan politik," jelas dia.
Sedangkan, aksi demo kemarin, tegas dia, sudah merusak nilai-nilai yang sudah lama dibangun. Acara yang didesain secara positif ini, tercemar karena demo yang diisukan untuk menandingi Aksi Damai 212.
"Kami menggugat agar CFD dikembalikan ke fungsinya semula sebagai ruang publik untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi ketergantungan penggunaaan bermotor. Dengan begitu masyarakat akan ikut berkontribusi dan juga membantu mengurangi kemacetan," tandas Safrudin. (mg4/jpnn)
Dalam konferensi pers ini, para penggagas CFD juga menyampaikan sembilan pelanggaran yang dilakukan oleh pedemo. Pelanggaran ini mengingkari Pergub nomor 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pasal 7 junto Perda nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai bentuk penerapan UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara:
1. Penggunaan atribut partai politik mengindikasikan adanya kegiatan politik praktis dan kegiatan partai politik di area HBKB.
2. Penempatan panggung di Bundaran HI yang merupakan area steril dari panggung.
3. Penggunaan genset sebagai power supply mencemarkan udara.
4. Pengabaian pengelolaan sampah sehingga sampah bertebaran.
5. Penggunaan sound system melebihi standar HBKB.
6. Penempatan panggung melebihi dari yang diperbolehkan.
7. Pemblokiran jalur busway TransJakarta.
8. Pengabaian taman sehingga tanaman mengalami kerusakan.
9. Pendistribusian brosur yang faktanya berpotensi menjadi sampah di area HBKB.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserang Pakai Bambu Runcing, 18 Polisi Terluka
Redaktur : Tim Redaksi