Nih, Angka Kelulusan SKD Tes CPNS 2018 per Wilayah

Selasa, 13 November 2018 – 07:03 WIB
Petugas pengawas tes CPNS. Foto: Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini belum semua data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS 2018 masuk ke Panselnas. Namun, dari data yang sudah masuk, terlihat sangat banyak formasi CPNS yang kosong karena jutaan peserta tidak memenuhi passing grade SKD.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto mengungkapkan, banyaknya formasi kosong membuat panitia seleksi nasional (Panselnas) waswas bila target mendapatkan PNS sesuai kebutuhan untuk layanan publik, tidak tercapai.

BACA JUGA: Peserta Tes CPNS: Satu Ruangan Hampir Semua tak Lulus

"Begitu hasil SKD kami dapat, kami melihat kemungkinan target tidak terpenuhi. Makanya kami mengusulkan agar ada kebijakan khusus untuk mengatasi ini. Apalagi jumlah kelulusan tahun inj sangat rendah," ujar Iwan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (12/11).

Selain tingkat kelulusan rendah, target pemenuhan 3 kali formasi di bawah 5 persen, sehingga dipastikan yang ikut seleksi kompetensi bidang (SKB) jauh di bawah standar.

BACA JUGA: Tak Obral Kelulusan CPNS, Peserta SKB Tetap 3 Kali Formasi

Dia menyebutkan, tingkat kelulusan untuk wilayah timur Indonesia paling rendah, tidak sampai 10 persen. Formasi kosongnya mencapai 90.59 persen.

Indonesia tengah formasi kosongnya mencapai 72,69 persen. Indonesia barat 58,47 persen. Dan untuk kementerian/lembaga 12,90 persen.

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Banyaknya Formasi CPNS 2018 Kosong

"Yang jadi masalah tahun ini, formasi yang disiapkan sangat banyak 238.050. Yang terbanyak untuk daerah tapi paling banyak kosong, makanya sangat memengaruhi persentase kelulusan. Untuk pusat lebih aman karena yang kosong hanya 12,90 persen," paparnya.

Dia menambahkan, kebijakan khusus mau tidak mau harus diambil lewat diskresi. Ini demi mengisi formasi kosong walaupun nanti peserta yang kena kebijakan khusus tidak boleh mengganggu hasil kelulusan pertama (peserta yang lulus passing grade). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Titi: Ini Pukulan Lagi untuk Honorer K2


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler