jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tidak akan mengobral kelulusan peserta tes CPNS 2018. Meski tingkat kelulusan CPNS di daerah sangat minim, di bawah 10 persen dan pusat sekira 10 persen.
Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmadji mengungkapkan, pemerintah memang memberlakukan kebijakan khusus bagi para peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi dasar (SKD). Dengan kebijakan tersebut, mereka bisa melaju ke tahap seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang.(SKB). Meski begitu kelulusan tersebut tidak diobral.
BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Banyaknya Formasi CPNS 2018 Kosong
"Memang dua opsi menurunkan passing grade dan perangkingan otomatis akan meluluskan peserta yang tidak lolos passing grade. Namun ada mekanismenya. Tidak semua kami luluskan," kata Dwi kepada JPNN di kantornya, Senin (12/11).
Mekanismenya adalah akan dipilih peserta dengan nilai akumulasi paling tinggi. Sebab di lapangan banyak peserta nilai akumulasinya tinggi tapi gagal melaju ke SKB karena salah satu tes tidak memenuhi passing grade. Rerata peserta gagal karena tes karakteristik pribadi (TKP) tidak melampaui nilai ambang batas.
BACA JUGA: Bu Titi: Ini Pukulan Lagi untuk Honorer K2
Yang serupa itu menurut Dwi, akan mendapatkan kebijakan khusus. Ini semata untuk mendapatkan peserta yang akan melaju ke SKB dan mengisi formasi kosong.
"Opsi mana yang akan dipilih masih belum diputuskan. Namun, sasaran kebijakan mengarah pada peserta dengan kriteria yang saya sebutkan tadi. Jadi intinya tidak diobral, tetap mengedepankan mutu, dan hanya untuk mengisi SKB yaitu tiga kali formasi. Misalnya formasi 3, maka yang ikut tes nanti harus 9 orang," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Berat, Hanya Sekitar 7 Persen Peserta Tes CPNS Lulus SKD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Antisipasi Peserta Tes CPNS Membawa Jimat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad