Nih Kata Pengamat soal Beda PPPK dengan PNS

Rabu, 05 Desember 2018 – 07:57 WIB
Apa beda PPPK dengan PNS? Ilustrasi Foto: Cecep/dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Muncul anggapan dari beberapa pimpinan honorer K2 bahwa PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak ada bedanya dengan pegawai kontrak. Juga disebut hanya ganti nama saja, tidak beda dengan honorer.

Pengamat pemerintahan Maxi Egeten mengatakan, PPPK boleh dikatakan jabatan yang lebih tinggi dari honorer.

BACA JUGA: PPPK Setara PNS tapi Kerja sesuai Kontrak

Karena honorer diberi gaji oleh pemerintah daerah, sedang PPPK diberi gaji pemerintah pusat lewat APBN.

Dia menjelaskan, untuk PPPK, masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait.

BACA JUGA: Masa Pengabdian Honorer K2 Harus jadi Pertimbangan Utama

“Perjanjian kerja yang dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai baik,” katanya.

BACA JUGA: PPPK Setara PNS tapi Kerja sesuai Kontrak

BACA JUGA: Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK

Dia pun menilai, kebijakan pemerintah terkait PPPK ini sudah tepat.

“Saya hanya ingatkan, jangan sampai anggaran membengkak dengan perekrutan PPPK ini. Karena masih banyak prioritas yang sedang kita kerjakan, baik infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM)," tutupnya. (tr-02/can)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler