13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 05 Desember 2018 – 06:04 WIB
Para tenaga honorer K2 dan non-K2 usai audiensi dengan Bupati Magetan Suprawoto di Pendapa Surya Graha, Senin. Foto: Choirun Nafia/Radar Magetan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dinilai sangat merugikan guru honorer. PPPK ini juga dianggap hanya sebagai polesan status honorer agar kelihatan menarik.

"PP ini tidak berpihak kepada guru honorer. Makanya kami gugat ke Mahkamah Agung. Kalau menguntungkan pasti diterima dengan sukacita,'" kata Dr Andi M Asrun SH MH, pengacara guru honorer di Jakarta, Selasa (4/12).

BACA JUGA: Ini Beberapa Ketentuan PP Manajemen PPPK yang Dinilai Cacat

Setelah mempelajari isi PP 49/2018, lanjut Asrun, ada beberapa poin yang dinilai cacat hukum. Pertama, PP ini memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak penetapannya.

Kedua, PP 49/2018 tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun. Ketiga, seleksi PPPK dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, tidak memperhatikan masa kerja sebelumnya.

BACA JUGA: PP Manajemen PPPK Bisa Menghapus Polemik Selama Ini

Keempat, seleksi PPPK dilaksanakan bukan sebagai akibat hukum seleksi CPNS atau "kompensasi" bagi yang tidak lulus seleksi CPNS.

"Penerapan masa kontrak bagi PPPK bertentangan dengan UU Perburuhan, karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2 x 1 tahun sebelum diangkat sebagai Pegawai Tetap. Sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak," bebernya.

BACA JUGA: Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA

Keenam, tidak ada ukuran batasan seleksi bagi jabatan untuk guru. Ketujuh, pengadaan PPPK (Pasal 10) dilakukan secara nasional, tetapi sesungguhnya peta kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah jelas tingkat kebutuhannya, termasuk soal jumlah kebutuhan dan wilayah tempatnya.

"Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan adalah tidak rasional, karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja Calon PPPK batas waktu 1 tahun tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya sampai batas usia pensiunnya. Bagaimana menerapkan batas moralitas dan integritas bagi seleksi guru untuk Calon PPPK," paparnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menambahkan, bagaimana menerapkan Pasal 25 menguji psikologis dan kejiwaan guru yang telah menjalankan profesi pendidik setidaknya 5 tahun, sehingga apakah bisa dipersamakan dengan Calon PPPK yang baru lulus "fresh graduate".

Ke-11, bagaimana juga menerapkan Pasal 37 tentang masa kerja yang tidak ditentukan berapa kali perpanjangan masa kerja tersebut; ketentuan ini tidak memberi kepastian hukum.

Selanjutnya, bagaimana melaksanakan ketentuan Pasal 57 tentang pemutusan hubungan kerja akibat perampingan organisasi bagi profesi pendidik atau tenaga kependidikan, sehingga tidak memberikan kepastian hukum.

"Terakhir poin ke-13, bagaimana melaksanakan Pasal 60 terkait penilaian kinerja guru, karena Kepala Sekolah lah yang bisa menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan, sehingga PP ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Makanya kami minta agar PP 49/2018 ini dicabut," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Mekanisme Seleksi Calon PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler