PPPK Setara PNS tapi Kerja sesuai Kontrak

Rabu, 05 Desember 2018 – 07:48 WIB
Kesejahteraan PPPK setara PNS, hanya bedanya PPPK tidak mendapatkan pensiunan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer masih ragu dengan janji bahwa kesejahteraan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan setara PNS.

Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Wakiran menegaskan, kesetaraan itu menyangkut antara lain terkait gaji, tunjangan, dan beberapa yang lain.

BACA JUGA: Masa Pengabdian Honorer K2 Harus jadi Pertimbangan Utama

“Kesamaannya yaitu mulai dari bentuk gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, jaminan perlindungan atau jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Karena itu memang PPPK ini sudah setara dengan PNS. Karena itu tidak perlu khawatir," ujarnya kepada Manado Post (Jawa Pos Group).

Yang membedakan PPPK dan PNS, lanjut Wakiran, yaitu terkait perjanjian kerja. Untuk PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. “Kalau PNS melalui Batas Usia Pensiun (BUP),” katanya.

BACA JUGA: Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK

Persyaratan usia masuk PPPK juga diatur di atas 35 tahun. “Serta PPPK hanya untuk jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan peraturan presiden," sebutnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) Femmy Suluh membenarkan, PPPK dan PNS bakal memiliki gaji dan tunjangan yang sama.

BACA JUGA: 13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum

“Namun harus sesuai dengan jabatan apa yang nantinya akan ditempati PPPK tersebut. Kalau jabatan akan sama, maka gaji dan tunjangan juga sama. Namun PPPK ini hanya di jabatan tertentu. Jadi tidak secara umum bakal sama. Kan PNS juga digaji sesuai masa kerjanya, juga jabatan apa yang dipegang. Kalau sama-sama staf, maka gajinya pasti akan sama," ujarnya.

Suluh juga mengatakan, PPPK hanya bekerja sesuai waktu kontrak yang telah ditentukan. Pembiayaan gaji PPPK juga, sebutnya, bakal menggunakan APBN. Namun itu sementara dikoordinasikan lebih lanjut. (tr-02/can)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Beberapa Ketentuan PP Manajemen PPPK yang Dinilai Cacat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   guru honorer  

Terpopuler