jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 154 a KUHP tentang penodaan atas lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah melalui dua kali gelar perkara. "Dari hasil gelar kita naikan statusnya menjadi tersangka," ucap Yusri melalui sambungan telepon, Senin (30/1).
BACA JUGA: Habib Rizieq Tersangka, Begini Reaksi FPI
Polda Jabar pun bergerak cekatan. Rencananya, penyidik Polda Jabar dalam pekan ini akan langsung memeriksa Rizieq.
"Kita akan menjadwalkan pemanggilan kembali saudara Rizieq Shihab sebagai tersangka. Mudah-mudahan minggu ini akan ada pemanggilan tersebut," kata dia.
BACA JUGA: Habib Rizieq jadi Tersangka di Polda Jabar, tapi...
Untuk diketahui, Rizieq mulanya menjadi terlapor kasus pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila. Pelapornya adalah Sukmawati Soekarnoputri yang tak lain putriProklamator RI Bung Karno.(elf/JPG)
BACA JUGA: Polri Segera Bongkar Video Firza Tanpa Tunggu Pelapor
BACA ARTIKEL LAINNYA... GNPF-MUI Sudah Tahu Penyebar Video Hot Firza
Redaktur : Tim Redaksi