jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menangkap sebelas orang terkait dengan kasus dugaan makar pada Jumat (2/12).
Tokoh yang ditangkap antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, dan Rachmawati Soekarnoputri.
BACA JUGA: KPK Siap Bantu TNI Telusuri Hasil Korupsi Brigjen Teddy Harnaedy
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ahmad Dhani Cs adalah memanfaatkan Aksi Super Damai 212 yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (2/12).
"Ada ajakan-ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, caranya adalah dengan memanfaatkan momen 212," kata Martinus usai diskusi 'Dikejar Makar' di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).
BACA JUGA: Gara-Gara Pernyataan Saat Aksi 212, Kapolri Minta Maaf ke Ketua KPK
Menurut Martinus, sudah ada kesepakatan bahwa Aksi Super Damai 212 merupakan suatu kegiatan ibadah.
Namun, dia menyatakan, nantinya massa yang mengikuti aksi tersebut akan digiring ke DPR RI.
BACA JUGA: Tangkap 11 Orang, Polisi Tahan 3 Terduga Makar
"Akan digiring ke DPR RI, menguasai DPR RI, dan memaksa anggota parlemen untuk melakukan Sidang Istimewa," tutur Martinus.
Martinus menjelaskan, informasi yang dia sampaikan terdapat dalam dokumen-dokumen dan rekaman yang telah disita oleh pihak kepolisian.
Karenanya, polisi berusaha untuk melakukan pencegahan.
"Ini penting dilakukan karena pemufakatan jahat ini membahayakan negara dan sistem demokrasi yang sudah kita pilih. Kalau Polri membiarkan peristiwa-peristiwa yang ada di dalam pasal undang-undang, Polri tidak benar," ungkap Martinus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet Mengaku Akan Dampingi Habib Rizieq
Redaktur : Tim Redaksi