jpnn.com - JAKARTA--Panitia seleksi nasional (Panselnas) menegaskan pihaknya tidak membuat data base nomor induk kependudukan (NIK).
Data base NIK yang digunakan Panselnas dalam pendaftaran CPNS online merujuk pada data administrasi kependudukan (Adminduk) nasional.
BACA JUGA: Djoko Suyanto Dipanggil KPK
"Perku kami tegaskan di sini, jika NIK anda invalid, atau NIK sama tapi datanya berbeda, karena Panselnas merujuknya di data Adminduk. Selama NIK pelamar tercatat di Adminduk nasional, maka pelamar bisa mendaftar," terang Hayu, staf Panselnas saat memberikan penjelasan kepada para pengadu di Posko Layanan Informasi Seleksi CPNS, Rabu (17/9).
Dia menambahkan, pelamar yang ber-e-KTP atau tidak, tapi jika NIK terdaftar di Adminduk pasti akan bisa mendaftar. Banyak pelamar yang belum punya e-KTP bisa mendaftar. Sebaliknya yang sudah punya e-KTP tidak bisa mendaftar.
BACA JUGA: Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Kajati
"Terhadap kasus ini, pelamar disarankan mengecek ke Adminduk untuk melihat apakah NIK-nya sudah tercatat atau tidak. Kalau belum, bisa minta dimasukkan ke Adminduk agar data NIK-nya bisa terbaca sistem Panselnas," sarannya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Dugaan Pemerasan Atut, KPK Periksa Tiga Orang Saksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamliha: Saya Tahu Akal Busuk Rommy
Redaktur : Tim Redaksi