Nikah Sejenis: Tantang Sumpah Pocong Ayu Dipaksa Buka Celana

Kamis, 26 Oktober 2017 – 16:16 WIB
Fadholi dan Ayu Puji Astutik alias Saiful Bahri saat menikah. Foto: Jawa Pos Radar Jember

jpnn.com, JEMBER - Entah ini bisa disebut cinta buta atau tidak. Yang pasti, ini cinta sesama pria, yang akhirnya menikah.

Fadholi jatuh cinta pada Ayu Puji Astutik, kenalannya di Facebook, yang tampil anggun dan berkerudung.

BACA JUGA: Nikah Sejenis: Berawal dari Facebook, Pacaran di Lapangan

Yang bikin heran, perasaan Fadholi tidak bergeser sedikitnya tatkala Ayu ternyata adalah Saiful Bahri, yang mengaku waria. Keduanya pun menikah di Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Jember, Jawa Timur.

Sebenarnya kecurigaan terhadap identitas Ayu sudah mulai muncul sebelum pesta pernikahan dihelat September 2017.

BACA JUGA: Nikah Sesama Pria: Saiful Memang Cantik, Kerap Beli Pembalut

Bermula adanya laporan sebuah LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang menuding keduanya sesama jenis. Lantas KUA Ajung meminta keduanya memberikan klarifikasi mengenai laporan itu.

Namun Fadholi maupun Ayu mangkir. Akhirnya, polisi turun tangan. Didampingi aparat desa, penyidik dari kepolisian menemui keduanya, Senin lalu.

BACA JUGA: Jadi Ayu Ini Berjenis Kelamin Pria atau Wanita?

Di hadapan polisi, Ayu ngotot bahwa dirinya bukan pria. Dia mengaku perempuan tulen. Bahkan sampai menantang sumpah pocong.

Polisi tetap tenang. Kemudian meminta Ayu masuk ke kamar mandi, disertai seorang saksi perempuan. Tujuannya, untuk langsung membuka celana Ayu. Tuiiing!

Terbukti jelas dan nyata di depan mata, bahwa Ayu adalah seorang pria. Dia adalah Saiful yang selama ini berdandan ayu dan kerap memperlihatkan ke tetangga sedang membeli pembalut.

Si Ayu, eh Saiful, ternyata kepalanya cepat mengeluarkan ide-ide aneh. Dia masih juga berupaya mengelak.

Dia mengaku bahwa alat kelaminnya baru muncul malam sebelumnya. Padahal jelas ukurannya bukan mini lagi.

Sinto, perempuan yang ditunjuk polisi menjadi saksi masuk ke kamar mandi, buru-buru membantahnya. ”(Alat kelaminnya) sudah seukuran orang dewasa,” kata Sinto.

Saiful sudah tak bisa berkutik lagi. Kisah cinta sesame pria berakhir dengan status tersangka kasus pemalsuan surat dokumen negara.

Pelanggaran pasal 263 KUHP tersebut mengakibatkan Saiful dan Fadholi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*/ras/hdi/c10/ttg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Fadholi Bisa Menikahi Sesama Pria Lewat KUA


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler