Nikahi 2 Wanita Sekaligus: 1.500 Undangan, Biaya Rp100 Juta

Senin, 30 Oktober 2017 – 00:12 WIB
Pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, Perawati dan Indah Lestari. FOTO: YUDHI AFRIANDI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com - Pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, yakni Perawati dan Indah Lestari.

Setelah kabar pernikahan mereka bikin hebok publik, keberadaan Cindra justru belum diketahui.

BACA JUGA: Pria yang Menikahi Dua Wanita Sudah Sebar 1.500 Undangan

Dia tiba-tiba “menghilang” dari mess PT Petronesia Benimal, di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, Sumsel.
-----

Tak terlalu sulit menemukan kediaman Cindra di pinggir jalan lintas tengah (Jalinteng) Betung-Sekayu. Tepatnya di Dusun IV, Desa Lumpatan II, Lumbanjaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel,

BACA JUGA: Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?

Terlihat sebuah toko kelontongan berukuran 2x4 meter dan di sana sudah terpasang spanduk besar pernikahan Cindra, dimeriahkan Orkes Melayu Scorpion.

Pantauan di rumah orangtuanya,Sabtu (28/10), hanya ada Cik Dang dan istrinya, Nurlaila.

BACA JUGA: Pemuda Nikahi 2 Wanita Sekaligus: Telanjur Cinta

“Cindra belum pulang, masih kerja,” kata Cik Dang. Dia juga terlihat santai meski pernikahan putranya itu tak lama lagi.

Alasannya, kedua calon mempelai wanita, baik Perawati (23) dan Indah Lestari (19), telah menerima kondisi yang ada.

Termasuk bila Kementerian Agama (Kemenag) tidak bersedia mencatatkan pernikahan Cindra dengan Indah karena akan menikahi siri Perawati setelahnya. “Pernikahan akan tetap dilakukan,” ucapnya.

Menyambangi di mess perusahaan tempat Cindra bekerja, Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) belum juga bertemu dengan pemuda yang akan menikahi Indah dan Perawati itu.

Messnya kosong. Informasinya, Cindra masih mengikuti training di lokasi kerjanya. Baru akan pulang ke rumahnya pada 3 November mendatang.

Sembari menunggu, keluarga telah menyiapkan segala sesuatu untuk resepsi pernikahan.

Acara bertempat di kediaman Cindra di Dusun IV, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, pada 9 November mendatang.

Tak tanggung-tanggung, acara menelan dana hingga Rp100 juta. Tak hanya pakai 30 unit tenda, undangan yang disebar mencapai 1.500 lembar.

Acara akan dihibur organ tunggal sehari semalam. “Kami berkeinginan resepsi Cindra berlangsung sukses,” ucapnya. Tak ayal, Cik Dang harus menjual dua hektare lahan karet miliknya.

Di tengah kehebohan itu, Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengeluarkan rekomendasi dan membatalkan pelaksanaan pernikahan Cindra dengan Indah Lestari dan Perawati. “Cindra terpaksa menikah siri dengan kedua wanita itu,” ungkapnya.

Padahal, rencana awal, Cindra akan menikahi Indah secara resmi. Beberapa hari kemudian baru menikahi Perawati secara siri. “Kami akan tetap melaksanakan pernikahan ini,” tandasnya.

Alasannya, selain undangan telah tersebar, semua persiapan telah dilakukan secara maksimal. Tak hanya itu, Keluarga Besar Cik Dang berusaha menjaga perasaan kedua calon besan.

Paman Cindra, Rustam, berharap semua pihak tidak menyebarkan informasi yang salah. Keluarga Besar Cik Dang dan dua keluarga calon besan telah sepakat dan musyawarah melaksanakan pernikahan itu.

“Tidak paksaan dalam pernikahan ini,” bebernya. Buktinya kedua wanita tidak dipaksa dan bersedia dinikahi Cindra.

Cerita Cik Dang, dia sendiri sempat tidak menyangka kalau urusan asmara putranya akan seperti sekarang ini.

"Semula niatnya hanya menikahi pacarnya, Indah Lestari. Pernikahan sudah kami tentukan 8 November," sebutnya.

Makanya, sang pacar sudah tinggal di rumahnya. "Memang tradisi di sini, wanita yang hendak menikah, Haruslah bercampur dan tinggal di keluarga laki-laki," jelasnya.

Tiba-tiba, Perawati dan keluarganya datang. "Perawati mengaku pacar Cindra juga dan minta dinikahi. Berkat rembuk keluarga bersama jadi kami putuskan Cindra menikahi kedua wanita itu sekaligus," ujarnya. Dengan kesepakatan, Indah dinikahi resmi dan Perawati secara siri.

"Kalau mau nikah resmi dua sekaligus tidak bisa," sebutnya. Untuk itu, Cik Dang harus menanggung biaya pernikahan anaknya itu.

Dia terpaksa menjual kebun karetnya seluas 2 hektare. Cik Dang memesan hiburan Orkes Melayu Scorpio bertarif Rp18 juta. "Ya sudah ini kehendak anak. Orangtua hanya ikut saja," tegasnya.

Kepala Urusan Agama (KUA) Sekayu, M Yani SAg MSi mengatakan, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan bukan main-main.

Seorang suami yang ingin berpoligami haruslah mendapatkan persetujuan istri tua dan pengadilan agama. “Ini sesuai Pasal 4 ayat 2 UU No 1/1974,” tegasnya.

Kemenag Muba melalui KUA Sekayu, menegaskan, surat poligami harus diserahkan dalam 10 hari mendatang. Kalau lengkap berkasnya, barulah Cindra bisa menikahi kedua gadis,” cetusnya.

Hebohnya rencana pernikahan ini ternyata tak luput dari perhatian Bupati Muba, H Dodi Reza Alex.

Katanya, syarat poligami telah diatur dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Yakni apalagi mendapatkan persetujuan istri pertama, mengantongi surat izin pengadilan agama serta memenuhi persyaratan perkawinan yang ada. “Tidak mudah menghidupi dua keluarga,” tegasnya.

Dia menegaskan kalau perkawinan seperti itu bukan tradisi di Muba. Hanya perilaku tak lazim dari individu.

“Itu ranah pribadi. Tapi tetap saja berkaitan dengan hukum negara dan etika sosial. Karenanya, harus mengikuti aturan yang berlaku,” tuturnya.

Kepala Kesbangpol Muba, HM Soleh Naim SE MM berharap, pihak berkompeten harus bisa menyikapi persoalan ini dengan bijak. “Jangan mengambil keputusan yang dapat berakibat menimbulkan konflik,” pungkasnya. (yud/kur/ce1)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler