Pria yang Menikahi Dua Wanita Sudah Sebar 1.500 Undangan

Minggu, 29 Oktober 2017 – 13:22 WIB
Pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, Perawati dan Indah Lestari. FOTO: YUDHI AFRIANDI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Cindra tak patah arang setelah rencananya menikahi dua perempuan sekaligus dilarang Kemenag.

Dia berencana menikahi Indah Lestari secara resmi dan Perawati secara siri.

BACA JUGA: Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?

Karena Kemenag melarang, dia akan tetap menikahi keduanya secara siri.

YUDHI AFRIANDI

BACA JUGA: Pemuda Nikahi 2 Wanita Sekaligus: Telanjur Cinta

---

Sebanyak 1.500 lembar undangan pernikahan sudah disebar. Tiga puluh tenda telah pula dipesan untuk menampung para tamu.

BACA JUGA: Di Kamar Hotel, Ada yang Mengaku Saudara, Bilang Nikah Siri

Untuk meramaikan pesta besar di Desa Lumpatan, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tersebut, bakal dihadirkan pula Orkes Melayu Scorpion.

"Biaya yang kami habiskan sekitar Rp 100 juta. Dua hektare lahan karet pun harus kami jual," kata Cik Dang, ayah calon mempelai pria, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).

Semua itu dilakukan demi merayakan pernikahan yang kemudian memicu kehebohan.

Sebab, Cindra, anak Cik Dang, akan menikahi dua perempuan: Indah Lestari dan Perawati.

Seperti tertulis di undangan, Cindra akan menikahi Indah, warga Desa Teluk Kijing, pada 6 November. Sedangkan dengan Perawati, warda Dusun IV Teluk, dua hari berselang.

Bedanya, Indah yang berusia 18 tahun bakal dinikahi secara resmi dan sudah tercatat di Kecamatan Sekayu.

Adapun Perawati, 23, secara siri dan sudah pula tercatat di KUA Kecamatan Lais.

Namun, pesta besar-besaran pada 9 November tetap akan diselenggarakan untuk merayakan kedua pernikahan tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Agama mengadang rencana tersebut. Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menjelaskan, di dalam Undang-Undang 1/1974 tentang Pernikahan, ditegaskan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Namun, pengadilan bisa memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang.

Dengan sejumlah syarat, yakni istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri.

Selain itu, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Muba Taudik Fathir sempat mengatakan bahwa pernikahan "ganda" itu bukan poligami.

Sebab, pihaknya hanya akan mengeluarkan satu buku nikah sesuai aturan yang berlaku.

"KUA mengeluarkan buka nikah atas nama Indah Lestari. Perempuan satunya mungkin nikah siri," ungkapnya.

Tapi, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel H M. Alfajri Zabidi langsung memanggil kepala Kemenag Muba.

"Hal ini kurang baik untuk ke depannya. Sebab, untuk mengajukan poligami, harus memenuhi syarat yang diberikan oleh pengadilan agama," jelasnya.

Pangkal semua kehebohan itu adalah Cindra. Sayang, dia belum bisa ditemui karena masih menjalani masa pelatihan di tempatnya bekerja, subkontraktor PT ConocoPhillips, di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi. (*/uni/fad/cel/JPG/wan/c10/c11/ttg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Kejiwaan Pemilik www.nikahsirri.com, Oh Ternyata


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler