Nikahi Gadis Singkawang, Warga Malaysia Dipenjara, Nih Fotonya

Jumat, 02 September 2016 – 18:22 WIB
Mohd Shah Johan (tengah). Foto: Rakyat Kalbar

jpnn.com - SINGKAWANG – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu juga layak disematkan pada Mohd Shah Johan. Setelah tiga tahun menikahi wanita Singkawang, warga Malaysia itu kini ditahan imigrasi.

Mohd ditangkap petugas Imigrasi Klas II B Singkawang karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

BACA JUGA: Sejoli Kena Razia, Prianya Ngaku Polisi, Ditanya KTA Malah Ngeles Begini

“Kami mengamankan dia pada 4 Agustus 2016 di Jalan Manggis, Singkawang. Ketika diperiksa, tidak ditemukan dokumen perjalanan yang sah,” kata Huntal H Hutauruk, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Singkawang di ruang kerjanya, Kamis (1/9).

Menurut Huntal, berdasarkan keterangan staf Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim), Mohd Shh Johan pernah dideportasi dari Kota Singkawang pada 2011 silam.

BACA JUGA: Polda Tetapkan 4 Tersangka Demo Anarkis di Bengkulu

 Ini kali kedua dia ditahan di kantor Imigrasi Singkawang. Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas II Singkawang Jose Rizal mengatakan, Mohd tidak memiliki paspor.

Mohd hanya punya Kartu Pengenalan Malaysia (Identity Card) atau Kartu Identitas Penduduk Malaysia dan Lesen Memandu atau Surat Izin Mengemudi (SIM) Malaysia saja.

BACA JUGA: Mesum, Empat Orang Dihukum Cambuk di Aceh

“Dia di Indonesia ini baru tiga bulan terakhir. Saat ini istrinya sudah mengandung anak keempat dan tinggal menunggu kelahirannya. Jalur masuk Mohd Shah Johan ke Singkawang dari Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang,” jelas Jose.

Di sisi lain, Mohd mengaku nyaman berada di Kota Singkawang. Alasannya karena bisa berkumpul bersama anak dan istrinya.

“Saya rindu dengan istri dan anak-anak saya di Indonesia. Makanya saya pulang ke Indonesia dan mencari pekerjaan, mulai dari jadi tukang parkir sampailah menjadi tukang service,” ujar Mohd. (rk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk, Berpetualang di Pulau Sumba Lewat Festival Adventure Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler