jpnn.com - BENGKULU – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya menetapkan empat tersangka dalam aksi demo demo anarkis di perusahan tambang batubara, PT Cipta Buana Seraya (CBS) 11 Juni lalu.
Masing-masing Nu, Ro, Ya dan Ba. Semuanya merupakan warga yang tergabung dalam aksi demo yang menimbulkan korban luka-luka waktu itu.
BACA JUGA: Mesum, Empat Orang Dihukum Cambuk di Aceh
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno ketika merilis informasi penetapan tersangka tersebut, belum mau memaparkan peran masing-masing tersangka.
Termasuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Hanya saja penetapan tersangka itu atas tindak pidana penghasutan, pengrusakan serta penganiayaan.
BACA JUGA: Yuk, Berpetualang di Pulau Sumba Lewat Festival Adventure Indonesia
“Kami melakukan penyidikan secara mendalam. Sementara ini penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka yang dinilai harus bertanggungjawab dalam demo anarkis waktu itu,” ungkap Sudarno seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (2/9).
Dikatakan Sudarno, penyidikan tidak berhenti pada 4 orang tersangka. Penyidik Subdit Jatanras Polda Bengkulu masih mendalami dugaan pidana lainnya.
BACA JUGA: Tega, Pedagang Pasar juga Dikorbankan
“Penyidikan masih berlanjut. Terhadap dugaan-dugaan yang ada, kita akan terus mengumpulkan alat bukti,” ujar Sudarno.
Sebelumnya menemukan sejumlah fakta yang menguatkan bahwa demo anarkis hingga menimbulkan korban luka-luka saat itu telah terencana. Indikasinya, sebelum demo massa sudah persenjatai diri dengan berbagai senjata tajam.
Selain itu penyidik temukan wadah diduga tepat bensin yang dilemparkan ke bangunan PT CBS. Hal ini didukung temuan alat bukti seperti senjata tajam dan bom molotov yang dibawa oleh massa aksi. (cuy/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Penyerangan Pastor di Medan Bukan Di-setting Aparat
Redaktur : Tim Redaksi