jpnn.com - DALAM berbagai kesempatan, Nikita Mirzani selalu membantah terlibat dalam prostitusi artis. Nah, sikapnya itu justru bisa membuatnya masuk penjara.
Sebab, jika Nikita masih nekat berbohong hingga ke meja hijau, polisi tak segan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu.
BACA JUGA: Siapkan Rp 18 Triliun, Indonesia Produksi 32 Pesawat Tempur
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombespol Umar Fana menyindir perilaku Nikita selama ini. Dia mengimbau Nikita konsisten dengan pernyataannya selama ini.
”Kalau statemennya konsisten sampai pengadilan, dia (terancam) kena pasal 242 karena memberikan keterangan palsu,” ujarnya.
BACA JUGA: Johan Budi Akui Ada Tawaran tapi...
Menurut Umar, Nikita melalui berbagai pernyataannya tidak mengakui terlibat dalam prostitusi artis. ”Para pihak seperti pengacara tersangka juga bisa melaporkan masalah tersebut,” terangnya.
Umar menuturkan, pernyataan Nikita dalam berbagai road show yang mengklaim bukan korban tindak pidana perdagangan orang memang belum berimplikasi hukum.
BACA JUGA: Gugat Setiawan Djody, Iwan Fals Hanya Menang Rp 200 Juta
Namun, kalau sampai di pengadilan, implikasi hukumnya bakal ada. ”Silakan kalau mau dipenjara,” ucap dia.
Soal pemeriksaan, rencananya minggu depan dilakukan pemeriksaan dengan agenda mengonfrontasi dengan tersangka F dan O. ”Kami panggil ke Bareskrim. Kalau sebelumnya selalu di luar,” kata Umar.
Sebelumnya Nikita berkali-kali mengaku tidak terkait dengan prostitusi artis. Padahal, Bareskrim telah memastikan bahwa Nikita menjadi korban perdagangan orang. (idr/c9/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Keuangan Badan Kesbangpolinmas Digiring ke Sel Wanita
Redaktur : Tim Redaksi