jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menggiring Staf Keuangan Badan Kesbangpolinmas Kota Malang, Mining Mardiastuti, ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Malang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan penahanan Mining guna kepentingan proses penyidikan.
BACA JUGA: Politikus PPP: Aneh, Wapres Jusuf Kalla Kok Bela Menteri Yuddy
“Penyidik pada Kejati Jatim, Kamis, 7 Januari 2016 melakukan penahanan terhadap tersangka MM (Mining Mardiastuti, red),” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/1).
Menurutnya, jaksa penyidik menahan tersangka Mining Mardiastuti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran kredit multiguna Bank Jatim Cabang Malang pada Kantor Bakesbangpolinmas Malang yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA: Ternyata, Menpora Imam Nahrawi Hobi Kredit Barang
Penahanan terhadap tersangka Mining untuk kepentingan penyidikan, terhitung 20 hari ke depan, Kamis (7/1) hingga (26/1).
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka Terni Mambrako selaku Bendahara Bakesbangpolinmas Kota Malang. Penyidik menahan tersangka Terni Mambrako di Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, untuk 20 hari pertama.
BACA JUGA: Kejagung Panggil Setya Novanto
“Penahan selama 20 di Rutan Madaeng Sidoarjo, dilaksanakan terhitung pada hari Senin 4 Januari 2016," ujar Amir.
Penyidik Kejati Jatim menduga tersangka Terni Mambako telah merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 1,5 milyar.
“Tersangka TM (Terni Mambrako), Bendahara Bakesbangpolinmas Kota Malang diduga merugikan negara sekitar Rp.1.558.849.197,” terang Amir.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS Dipangkas, Rekrutmen CPNS Tetap Dilakukan tapi...
Redaktur : Tim Redaksi