jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan soal penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.
Pemain film Nenek Gayung itu ditangkap saat berada di lobi utama Senayan City Mall, Jakarta Selatan, Kamis (21/7), pukul 14.50 WIB.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Sekarang Dia Ada di Tempat Ini
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto dalam keterangannya, Kamis.
Dia mengatakan upaya penjemputan paksa itu dilakukan secara persuasif dan menghadirkan tiga polwan.
BACA JUGA: Aipda S dan Briptu R Ditahan, AKBP Harissandi: Dadakan
Menurut dia, penangkapan itu juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
BACA JUGA: Seusai Menggarap Gadis, FZ Tak Menyangka Polisi Sudah di Depan Kamar Hotel
Dia juga menegaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah berupaya memanggil Nikita Mirzani sebelum melakukan penjemputan paksa.
Terakhir penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris 36 tahun itu pada 20 Juni 2022.
Namun, Nikita Mirzani memints agar dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2022.
Lagi-lagi, janda tiga anak itu tak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut.
"Namun, tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," ucap Shinto.
Nikita Mirzani pun dinilai tak kooperstif selama proses penyidikan.
Atas pertimbangan itu, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap mantan kekasih John Hopkins tersebut.
"Tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tutur Shinto.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil Mahasiswi ke Rumah, Guru Besar OHU Menempel dari Belakang, Brak, Terjadilah!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita