jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani sempat membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Hal itu berkaitan dengan kedatangan anggota Polresta Serang Kota ke kediaman Nikita Mirzani saat masih berstatus saksi.
BACA JUGA: Sehari Setelah Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Langsung Ditahan
Dari laporan itu, pihak Polresta Serang Kota terbukti melanggar etika profesi.
Karena itu, pihak aktris 36 tahun tersebut melalui kuasa hukumnya meminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik dihentikan.
BACA JUGA: 5 Fakta Seputar Penjemputan Paksa Nikita Mirzani, Nomor 2 Bikin Kaget
"Iya laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini disetop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid kepada awak media, Jumat (22/7).
Pihaknya pun baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait perihal tersebut.
BACA JUGA: Tak Ada yang Bisa Melebihi Hukum, Bang Edi Harap Nikita Mirzani Bijak Bermedsos
"Suratnya baru diterima tadi," kata Fachmi Bachmid.
Fachmi juga mengungkapkan kondisi terkini Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota.
"Baik (keadaannya)," ungkapnya singkat. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita