jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung langkah Polresta Serang untuk memproses hukum Nikita Mirzani.
Edi juga mengharapkan Nikita Mirzani semakin bijak dalam bermedia sosial.
BACA JUGA: Soal Restorative Justice, Kubu Dito Ungkit Respons Nikita
"Kami hormati proses hukum yang dilakukan Polresta Serang. Kami harapkan ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi Nikita Mirzani agar bijak menggunakan media sosial," kata dia dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Edi juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik dengan melakukan jemput paksa Nikita Mirzani.
BACA JUGA: NIKI Bahas Kisah Cinta Pertama dalam Lagu Before
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu menyampaikan siapa pun harus patuh terhadap hukum.
Di sisi lain, Edi juga meminta Polresta Serang harus profesional dalam memproses Nikita.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Sunan Kalijaga: Kami Menyayangkan Drama Ini, Seharusnya
Edi berharap penyidik memegang teguh praduga tak bersalah terhadap Nikita Mirzani.
"Kami minta polisi menghormati dan memberikan hak-haknya sebagai tersangka secara penuh," kata doktor ilmu hukum itu.
Nikita Mirzani ditangkap pihak Polres Serang Kota di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Adapun penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 14.50 WIB.
Perempuan berusia 36 tahun itu dijemput paksa polisi saat sedang bersama anaknya, Arkana Mawardi dan pengasuh.
Langkah itu diambil polisi setelah Nikita tidak kunjung datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nikita Mirzani menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story.
Setelah Nikita Mirzani dikabarkan ditangkap, akun miliknya di Instagram mendadak hilang. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra: Tidak Ada yang Bisa Mempermainkan Hukum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga