Sehari Setelah Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Langsung Ditahan

Jumat, 22 Juli 2022 – 18:48 WIB
Polisi menahan artis Nikita Mirzani. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Polresta Serang Kota melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Penahanan dilakukan setelah Nikita ditangkap di lobi mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7).

BACA JUGA: Tak Ada yang Bisa Melebihi Hukum, Bang Edi Harap Nikita Mirzani Bijak Bermedsos

“Setelah selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan,” kata Shinto kepada wartawan, Jumat (22/7).

Shinto menerangkan sebelum ditahan, Nikita harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Pihak Dito Mahendra: Tidak Ada yang Bisa Mempermainkan Hukum

“Itu sesuai dengan standar operasional prosedur (pemeriksaan kesehatan),” kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Shinto mengatakan penangkapan terhadap Nikita dilakukan karena mantan kekasih John Hopkins itu terkesan tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Sunan Kalijaga: Nikita Mirzani Wanita Tangguh

Dalam beberapa kali pemanggilan, Nikita juga tidak mau hadir dan hanya meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Shinto menyebut penyidik melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06).

“Kemudian direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Shinto kepada wartawan, Kamis.

Shinto mengatakan setelah pihaknya menangkap Nikita, kini artis sensasional itu harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya.

“Sekarang ada di ruangan penyidik sambil menunggu kuasa hukumnya datang,” ujar mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Perwira menengah itu memastikan proses hukum kepada Nikita dilakukan dengan profesional dan dapat memberikan kepastian hukum.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan,” kata Shinto.

Nikita menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akankah Nikita Mirzani Ditahan? Kombes Shinto Beri Penjelasan Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler